Jambi mmcnews.id Menindaklanjuti laporan dari LSM Gerakan Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) terkait dugaan korupsi pada pekerjaan proyek di dua satuan kerja (Satker) BPJN lV, yakni Satker II pembangunan jalan Rijid Beton Desa Tanjung Rawang, Tanjung Bunga dan Desa Tanah Kampung, dengan menggunakan anggaran dana APBN 2025 dengan anggaran Rp:19 miliar, dikerjakan oleh PT Lawang Agung.
Serta pekerjaan proyek pengaspalan jalan di Kecamatan Gunung Kerinci yang dikerjakan oleh PT Air Tanang, dengan anggaran proyek mencapai Rp 28 miliar.
LSM GMICAK menduga adanya unsur korupsi, karena terlihat dari pengerjaan proyek tersebut dari material yang digunakan tidak sesuai dengan spek gambar pekerjaan pada bangunan Rijid Beton Desa Tanjung Rawan, Tanjung Bunga dan Desa Tanah Kampung.
Dalam hal ini Kabid TU Abu Bakar selaku Kabid TU BPJN lV Provinsi Jambi yang menerima laporan dari LSM GMICAK dan akan memanggil rekan kerja terkait laporan dari LSM GMICAK.
mmcnews.id mencoba Konfirmasi melalui pesan WhatsApp Kabid TU Abu Bakar dengan nomor +62 821-8593-2xxx.
Assalamualaikum. selamat siang Kabid TU BPJN lV pak AB. izin pak, saya Zul dari media Multy Media Cyber (MMC) mau konfirmasi terkait informasi yang kita dapat, katanya pak Abu Bakar menyampaikan ke LSM GMICAK saudara abu terkait pertemuan bapak pada Sabtu 30-01-2026. bahwasanya orang BPJN IV akan turun ke lokasi proyek yang di Kerinci diduga bermasalah yang dilaporkan LSM GMICAK pak Abu Bakar.
Pertanyaan kita:
– Apa hasil Orang BPJN lV yang turun kelokasi kemarin pak Abu Bakar. – Kenapa tidak ada perwakilan dari LSM GMICAK untuk turut serta kelokasi yang Diduga bermasalah ini Abu Bakar
mmcnews.id masih menunggu jawaban dari pihak BPJN IV Provinsi Jambi Kabid TU Abu Bakar sampai sekarang belum juga ada jawaban!. (ZOEL)















