M Alung Ramadhan Bandar Narkoba 58 Kg Sabu Dituntut Penjara Seumur Hidup.

  • Bagikan
Oplus_131072

Jambi mmcnews.id Bandar narkoba 58 kg sabu M Alung dalam tuntutannya yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi dalam persidangan hari ini Kamis 17-09-2026.

Dalam perkara narkotika ini, Alung Ramadhan didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru.

Jaksa Penuntut Umum mengungkap barang bukti dalam perkara tersebut berupa 58 bungkus plastik berisi sabu dengan berat netto mencapai 58.211,77 gram atau sekitar 58 kilogram.

Atas tuntutan jaksa itu, Alung melalui kuasa hukumnya akan melakukan pembelaan dalam sidang lanjutan pada pekan depan.

Untuk diketahui dalam perkara kasus yang sama narkoba sabu 58 kilogram ini, sebelumnya dua terdakwa , yakni Agit Putra Ramadhan dan Juniardo, telah lebih dahulu menjalani persidangan.

Keduanya telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yang kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Jambi pada tingkat banding. (ZOEL)

  • Bagikan