MMCNEWS.ID | Pelaksanaan proyek pembangunan jalan rabat beton di Dusun Kabunan, Desa Kebontemu, Kecamatan peterongan, Kabupaten jombang menuai sorotan warga. Pasalnya, pekerjaan proyek yang menggunakan armada truk molen cor beton tersebut diduga kuat mengabaikan keterbukaan informasi publik serta regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi kegiatan pada Selasa (13/10/2026), tidak ditemukan adanya papan informasi proyek/ papan prasasti di area sekitar pengerjaan. Hal ini bertentangan dengan prinsip transparansi publik, di mana masyarakat berhak mengetahui sumber anggaran, besaran dana, volume pekerjaan, hingga target waktu penyelesaian proyek infrastruktur tersebut.
Tak hanya persoalan transparansi, pelaksanaan pekerjaan di lapangan juga dinilai sangat mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para pekerja yang terlibat dalam proses pengecoran jalan terlihat bekerja tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) standar, seperti helm keselamatan, rompi K3, sepatu boots kerja, maupun sarung tangan. Padahal, interaksi langsung dengan material beton segar dan alat berat seperti truk molen memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi.
“Masyarakat tidak tahu ini proyek dari mana dan berapa anggarannya karena sama sekali tidak ada papan nama. Selain itu, kasihan para pekerjanya tidak diberi kelengkapan pengaman (K3), padahal risiko kerja di jalanan dengan alat berat itu besar,” ujar salah satu warga setempat.
Sesuai ketentuan, setiap kegiatan pembangunan infrastruktur publik wajib menerapkan prinsip transparansi anggaran dan standar K3 guna menjamin kualitas pekerjaan serta keselamatan para pekerja maupun pengguna jalan di sekitarnya.
Awak media telah berusaha mengkonfirmasi Kepala Desa Kebontemu, Sirojul Munir terkait proyek tersebut namun sikap bungkam dan tertutup dari Kepala Desa memperkuat tuduhan publik mengenai adanya ketidaktransparanan anggaran proyek di Desa Kebontemu.
Reporter: Adi














