Inspektorat Kab Bangkalan Temukan Penyelewengan Dana BOS

  • Bagikan

” Sangat ironis mas, tiga guru sukwan mendapatkan gaji Masing-masing sebesar Rp 1.200.000 Sesuai dengan SPJ yang di tulisnya. Gaji tersebut dikirim melalui Rekening Bank Jatim ke masing-masing guru sukwan, Namun setelah diterima uang tersebut disuruh di kembalikan sebesar Rp 700.000 guna untuk menggaji 2 guru sukwan yang belum terdaftar di dapodik.” Ucap Yahya.

Selain itu pihaknya menemukan data yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan yang tentunya sudah menabrak aturan yang pastinya merupakan penyelewengan.

“Tidak hanya itu saja, yang sangat memprihatinkan iyalah dari hasil pemeriksaan kami juga terdapat Oknum guru PPPK yang Menerima tambahan gaji sebesar Rp 500.000 yang dianggarkan dari Dana Bos.” Ungkap Yahya mengakhiri.

  Dugaan Pungli di Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan Ciderai Janji Bupati

Saat di singgung terkait sangsi yang diberikan kepada oknum kepala sekolah tersebut, pihaknya tidak bisa memberikan keterangan yang menurut Yahya merupakan ranah Dinas Pendidikan kabupaten bangkalan.

Bersambung…..

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan