Ketua BPD Desa Rahayu Kecamatan Patia Pandeglang Ini, Rangkap PPPK di SDN

Gambar Ilustrasi

Pandeglang Banten – MMC – Selain menjabat sebagai Ketua BPD desa Rahayu, (S) diduga juga berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN)Rahayu Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.(16-9-2025)

Namun hingga saat ini (S), belum juga melepas salah satu setatuanya, dan masih aktif sebagai ketua BPD desa Rahayu, Berdasarkan ketentuan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS)aparatur sipil negara(ASN) termasuk juga Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dilarang untuk memiliki lebih dari satu jabatan (rangkap jabatan)

Larangan tersebut tertuang dalam PP manajemen PNS, dimana ASN manajemen PPPK jika ketahuan rangkap jabatan maka sanksi yang diterima adalah putus kontrak serta diberhentikan.

Tinggalkan Balasan