Ketua BPD Desa Rahayu Kecamatan Patia Pandeglang Ini, Rangkap PPPK di SDN

  • Bagikan
Gambar Ilustrasi

Pandeglang Banten – MMC – Selain menjabat sebagai Ketua BPD desa Rahayu, (S) diduga juga berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN)Rahayu Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.(16-9-2025)

Namun hingga saat ini (S), belum juga melepas salah satu setatuanya, dan masih aktif sebagai ketua BPD desa Rahayu, Berdasarkan ketentuan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS)aparatur sipil negara(ASN) termasuk juga Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dilarang untuk memiliki lebih dari satu jabatan (rangkap jabatan)

Larangan tersebut tertuang dalam PP manajemen PNS, dimana ASN manajemen PPPK jika ketahuan rangkap jabatan maka sanksi yang diterima adalah putus kontrak serta diberhentikan.

Sedangkan, terkait dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur dalam Permendagri No 110 Tahun 2016 mempunyai fungsi, yakni membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala Desa.

Rangkap jabatan tersebut bagi anggota BPD tidak hanya diatur dalam UU Desa, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa dan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD, yaitu dalam Paragraf 6 Pasal 26.

Hingga berita ini tayang wartawan media ini mencoba dan berusaha untuk meminta konfirmasi dari ketua BPD tersebut, mulai dari chat App Whatsapp pribadinya hingga, wartawan media ini mendatangi (S) kr Sekolah Dasar Negeri (SDN)Rahayu pada pukul 10:00 wib, untuk melakukan konfirmasi, namun ada respon. (Hadi/red)

  • Bagikan