Sedangkan, terkait dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur dalam Permendagri No 110 Tahun 2016 mempunyai fungsi, yakni membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala Desa.
Rangkap jabatan tersebut bagi anggota BPD tidak hanya diatur dalam UU Desa, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa dan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD, yaitu dalam Paragraf 6 Pasal 26.
Hingga berita ini tayang wartawan media ini mencoba dan berusaha untuk meminta konfirmasi dari ketua BPD tersebut, mulai dari chat App Whatsapp pribadinya hingga, wartawan media ini mendatangi (S) kr Sekolah Dasar Negeri (SDN)Rahayu pada pukul 10:00 wib, untuk melakukan konfirmasi, namun ada respon. (Hadi/red)