Bojonegoro — Ketua Pansus DPRD Bojonegoro, Mustakim, menegaskan bahwa rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010 salah satunya bertujuan untuk membuka kunci fleksibilitas anggaran desa.
Hal itu disampaikan Mustakim dalam audiensi terbuka Komisi A DPRD Bojonegoro bersama asosiasi kepala desa, perangkat desa, dan BPD, Rabu (06/05/2026).
“Yang pertama, Perda No. 9 itu mengatur tentang persentase 12,5 persen. Salah satu yang disorot adalah dampaknya. Dampak itu bisa negatif atau positif, tergantung kita memaknai,” ujar Mustakim.
Ia menjelaskan, jika aturan 12,5 persen itu dikunci, maka aparatur desa akan kesulitan menyesuaikan dengan kondisi fiskal yang ada. “Istilahnya teman-teman aparatur desa itu ‘kepadungan sarung’. Sementara kondisi fiskal kita, baik di desa maupun di tingkat kabupaten, kita semua sudah sama-sama tahu,” tambahnya.
Menurut Mustakim, pencabutan Perda ini pada substansinya adalah untuk membuka kunci tersebut. Dengan dicabut, pemerintah desa memiliki ruang lebih leluasa dalam mengelola anggaran sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
“Maka dari itu, monggo kita diskusikan bersama. Substansi pencabutan ini sebenarnya untuk buka kunci, agar tidak kaku. Tapi tetap harus kita dengar dulu aspirasi dari kepala desa dan perangkat desa seperti apa,” tegasnya.
Mustakim menambahkan, Pansus tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan. Audiensi digelar agar semua pihak bisa menyampaikan pandangan sebelum DPRD menindaklanjuti pencabutan Perda No. 9 Tahun 2010 secara resmi.
Sementara, Perwakilan kepala desa, Dawam, menyampaikan sejumlah catatan penting dalam audiensi Komisi A DPRD Bojonegoro terkait rencana pencabutan Perda No. 9 Tahun 2010, Rabu (7/5/2026).
Dawam mengaku belum sepenuhnya memahami maksud dan tujuan pencabutan perda tersebut. Menurutnya, kondisi pemerintah desa sangat beragam, baik dari sisi fiskal maupun latar belakang akademis kepala desa dan perangkat desa.
“Pemerintah desa itu macam-macam kondisinya, meskipun jabatannya sama. Background akademisnya juga beda-beda. Jadi kita harus hati-hati,” ujarnya.
Ia menekankan, apapun kebijakan yang diambil harus bermuara pada kebaikan bersama. Legislatif dan eksekutif di Kabupaten Bojonegoro harus saling mengerti dan membantu agar manfaat kebijakan bisa dirasakan maksimal oleh masyarakat desa.
“Yang kita lakukan ini untuk mencari solusi dan kebaikan bersama. Antara legislatif dan eksekutif harus saling sabar, saling mengerti, agar masyarakat bisa merasakan hasilnya,” tegas Dawam.
Dawam juga mengingatkan bahwa desa adalah fondasi dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, setiap kebijakan harus mempertimbangkan kondisi riil di desa dan tidak boleh gegabah.
“Desa itu kerajaan rumput dari NKRI. Mari kita cari solusi terbaik untuk Bojonegoro. Jangan sampai ambil keputusan yang justru merugikan desa,” katanya.
Ia mencontohkan, kebijakan tidak bisa hanya berpatokan pada data di atas kertas. Kondisi lapangan tiap desa berbeda, termasuk kemampuan fiskal dan kebutuhan masyarakat.
“Jangan sampai kita hanya kirim opini bahwa ini datanya untuk desa seperti ini. Bojonegoro ini luas. Ada zona migas, ada yang bukan. Kebutuhan tiap desa beda-beda,” jelasnya.
Di akhir penyampaiannya, Dawam berharap pencabutan Perda No. 9 Tahun 2010 benar-benar dikaji secara produktif bersama. Ia juga menyinggung soal kesejahteraan perangkat desa, termasuk BPJS dan tunjangan lain yang perlu diperhatikan agar tidak mengganggu kinerja dan semangat membangun desa.
“Yang kita perjuangkan ini bagaimana Bojonegoro bisa makmur dan membanggakan. Tapi kesejahteraan aparatur desa juga harus jadi perhatian,” tutupnya.















