Komisi A DPRD Bojonegoro Gelar Audiensi, Bahas Pencabutan Perda No. 9 Tahun 2010

  • Bagikan

Bojonegoro — Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar audiensi terbuka membahas rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010, bertempat di Ruang Banggar Jln Veteran Bojonegoro, Jawa Timur. Pada Rabu (06/05/2026).

Audiensi yang dipimpin Wakil Ketua Komisi A, Khoirul Anam, dihadiri perwakilan Asosiasi Kepala Desa, Asosiasi Perangkat Desa, Paguyuban BPD, serta sejumlah kepala desa se-Kabupaten Bojonegoro. Turut hadir pula Ketua Pansus DPRD Bojonegoro.

Dalam pengantarnya, Khoirul Anam menyampaikan rasa syukur atas kehadiran seluruh elemen desa. Menurutnya, forum ini digelar untuk menyerap aspirasi langsung dari pelaku pemerintahan desa sebelum mengambil keputusan.

“Kami di Komisi A hanya sebagai penerima dan penyalur aspirasi. Pelakunya adalah kepala desa dan perangkat desa. Karena itu, lebih baik kita dengar dulu maksud, tujuan, serta keinginan dari PKD, asosiasi perangkat desa, BPD, dan forum lain yang hadir,” ujar Khoirul Anam saat membuka audiensi.

Ketua Pansus DPRD Bojonegoro, Mustakim menegaskan, salah satu tugas Pansus saat ini adalah membahas pencabutan Perda Kabupaten Bojonegoro No. 9 Tahun 2010. Sebelumnya, Pansus telah menggelar rapat kerja dengan OPD terkait, salah satunya Dinas PMD.

“Dari hasil diskusi tersebut, kami sepakat untuk tidak langsung menyetujui pencabutan Perda. Sebab prosesnya terlalu singkat dan padat, sementara kita belum pernah mendengar aspirasi masyarakat secara langsung, khususnya dari para kepala desa dan perangkat desa,” jelas Ketua Pansus.

Karena itu, audiensi digelar sebagai forum terbuka agar seluruh pemangku kepentingan bisa menyampaikan gagasan, isu strategis, dan poin-poin penting yang perlu didiskusikan bersama.

“Kami persilakan PKD, perkumpulan perangkat desa, BPD, dan forum lain untuk menyampaikan aspirasinya. Harapan kami, apa yang kita upayakan hari ini bermanfaat dan diridhai Allah SWT,” tambahnya.

Audiensi dibuka secara resmi dengan bacaan Bismillah dan dinyatakan terbuka untuk umum. DPRD Bojonegoro berkomitmen menampung seluruh masukan sebelum mengambil keputusan final terkait pencabutan Perda No. 9 Tahun 2010. (Red/Dik).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan