Luka Parah, Keluarga Korban Minta Polisi Tangkap Semua Pelaku Pengeroyokan

  • Bagikan

Saat diperiksa, korban dirawat di salah satu rumah sakit di Semarang dengan di dampingi Ibu Kandung Korban dan Advokat Lukman Muhajir, S.H., M.H. selaku Penasehat Hukum Korban.

Terpisah Kanitreskrim Polsek Sarang Aiptu Zainal Abidin membenarkan tentang adanya tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh beberapa orang yang mengakibatkan korban luka cukup parah.

“Memang benar ada terjadi pengeroyokan yang dilakukan oleh beberapa orang yang mengakibatkan korban luka yang cukup parah.” Kata Aiptu Zainal. Jumat (18/2/2022). di Mapolsek Sarang.

Masih kata Aiptu  Zainal, dirinya mendapati laporan dari anak buahnya tentang adanya korban pengeroyokan, yang kemudian ditindak lanjuti dan dalam proses penyelidikan.

“Untuk saat ini ada beberapa orang diduga kuat menjadi tersangka, dan mereka dikenakan status wajib lapor 1×24 jam sambil menunggu pengembangan proses penyelidikan selanjutnya,”terangnya.

Dia menambahkan, untuk proses penyelidikan akan terus dikembangkan sampai ke proses penyidikan yang akan dilimpahkan ke Polres Rembang, kalau nantinya memang sudah tidak bisa ditempuh dengan secara kekeluargaan dan keluarga korban menempuh dengan jalur hukum.

untuk para pelaku sudah dilakukan proses pemanggilan, rencananya kedua belah pihak, pelaku dan korban akan dipanggil dipertemukan untuk di mediasi secara kekeluargaan, dengan pertimbangan mereka adalah teman baik.

“Sesuai Perkap nomor 8 th 2021 untuk mendapatkan keadilan tidak harus disana, kalau disini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, sebelum ke tahap penyidikan dan dilimpahkan ke polres Rembang,  rencana hari rabu (23/2/2022) akan kita adakan pertemuan kedua belah pihak untuk mediasi sebagai upaya Restorative Justice, “Pungkas Aiptu Zainal Abidin, Kanitreskrim  Polsek Sarang.

Terhadap para pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHP. Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. (K.U.H.P.) dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh. (Bledex , red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan