MMCNews ,Lahat -Sumsel :25 April 2026.
Sumber : Ketua DPC LSM BAKKIN.

Masyarakat Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat kembali resah dengan adanya puluhan Truk Angkutan Batu Bara yang melintasi Jalan Umum /Jalan Negara, (Propinsi /Kabupaten Kota) Angkutan Truk Batu Baru ini di duga milik PT. Berau Bara Abadi Aktifitas berlangsung sejak pukul 09.00 hingga Larut pukul 00.00 Wib
Nata Biro Hiri Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lahat (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat BAKKIN Kabupaten Lahat mengatakan adanya Pihak Perusahaan yang melakukan Aktifitas Truk Angkutan Batu Bara Tetap berOperasi melintas di jalan Umum /Negara (Propinsi, Kabupaten/Kota ) tepat nya di daerah Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat Telah Meng kangkangi Instruksi dari Gubernur Sumatera Selatan dr. H. Herman Deru. SH. MM
Pengangkutan Batu Bara dengan mengunakan Truk dan melintasi Jalan Umum sudah di tegaskan oleh Gubernur Sumatera Selatan dr.H.Herman Deru .SH.MM , pada Surat Nomor : 500.11/004/ INSTRUKSI/DISHUP/ 2025 menegaskan Tentang
Angkutan Batubara dilarang melintas di jalan umum (jalan negara, provinsi, maupun kabupaten/kota) terhitung sejak Tanggal 1 Januari 2026.,
Dan Kebijakan ini menegaskan kewajiban Para Perasaan untuk mengangkut Batubara harus penggunaan jalan khusus seperti Angkutan kereta api, jika Pihak Perusahaan Masih melakukan Operasi Pengangkjtan Batubara dengan melintasi Jalan Umum /Negara jelas ini Pelanggaran dan dikenakan Sanksi
Beberapa Point Sangsi atas Pelanggaran yang di tetapkan dalam Instruksi Gubernur Sumsel diatas antara lain ;
*- Putar Balik: Kendaraan angkutan batubara yang kedapatan di jalan umum akan diminta putar balik.
*-Penegakan Hukum (Tilang): Tindakan tilang akan diterapkan bagi truk yang masih membandel.
*- Sanksi Administratif (Perusahaan): Perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau transportir yang melanggar akan dikenakan evaluasi, hingga pencabutan izin usaha.
dan Penghentian Operasional: Tim khusus verifikasi akan menutup/ menghentikan operasional perusahaan yang progres jalan khususnya tidak sesuai target.
2. Dasar Hukum
*- Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 500.11/ 004/INTRUKSI/ DISHUB/2025 Mengatur kewajiban jalan khusus pertambangan dan melarang jalan umum per 1 Januari 2026.
*- UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba): Mewajibkan pengangkutan hasil tambang menggunakan jalan khusus.
*- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ): Menjadi dasar aturan penggunaan jalan nasional/umum.
3. Konteks Khusus (Lahat & Sumsel)
Larangan ini berdampak pada 22 perusahaan dari 60 IUP/PKP2B di Sumsel yang masih menggunakan jalan umum., Ruas Lahat-Tanjung Enim menjadi fokus utama karena tingginya tingkat kemacetan dan pencemaran udara., Toleransi crossing (persilangan) atau penggunaan jalan umum sementara diberikan bagi perusahaan yang sedang membangun jalan khusus dengan verifikasi tim khusus hingga 1 Februari 2026. “Ujar Nata”
Lanjut terkait adanya Truk Pengangkutan Batu Bara di duga Milik PT. BBA melintasi Jalan Umum DPC LSM-BAKKIN Kabupaten Lahat mendesk kepada pihak terkait untuk segera melakukan Tindakan tegas kepada Pihak pelaku usaha yang tidakmentaati Aturan, Instruksi yang telah di terapkan sesuatu Undang Undang dan Peraturan untuk melakukan Pencabutan Izin usahanya.
Dikarena kan Aktifitas masih beroperasi nya Truk Pengangkut Batubara dijalan Umum selain melanggar Aturan telah meresahkan Masyarakat Umum serta penguna Lalu lintas lain nya dikarekan sering terjadi Kecelakaan dan Kemacetan yang sangat parah.
Kepada Bpk. Bambang selaku Pihak Humas PT.BBA saat di hubungi melalui Via telpon What App pada Nomor: 08136749xxxx tidak merespon tanpa memberikan Kesempatan untuk menjawab, Tegas Nata hingga berita ini diturunkan.
Pewarta (Mar)















