Bitung | MMCNEWS.ID, – Kementerian Kelautan Dan Perikanan (KKP) Bersama Direktorat Jendral PSDKP Menggelar Apel Siaga Dalam Melaksanakan Program Ekonomi Biru.
Hasil Pantauan Awak Media Menteri Kelautan Dan Perikanan Ir Sakti Wahyu Trenggono.M.M Tiba di Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung, Aertembaga Satu, Kota Bitung, Sulawesi Utara. Selasa (23/11/2021)
Adapun Selaku Apel Siaga di Pimpin Langsung oleh Inspektur upacara Menteri Sakti Wahyu Trenggono dan komandan upacara Capt. Priyo Kurniawan.
Saat Konferensi Pers Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Mengatakan Bahwa “Pagi ini saya hadir di sini bersama Saudara-saudara,untuk menjalankan pengawasan yang mengedepankan kesiapsiagaan sumber daya manusia dalam mengawal program terobosan Ekonomi Biru di tahun 2022 termasuk penangkapan ikan terukur
Tugas Saudara-saudara adalah mengawal tertib pelaksanaan peraturan di bidang kelautan dan perikanan agar pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan berjalan tertib dan bertanggung jawab,” ucap Wahyu.
Bahwa pondasi dasar dari kebijakan ekonomi biru tersebut adalah menjadikan ekologi sebagai panglima dalam pembangunan ekonomi kelautan dan perikanan. Oleh sebab itu, Menteri Trenggono berharap agar pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan mengedepankan aspek kelestarian dan keberlanjutan.
Saya berkeinginan membangun sektor kelautan dan perikanan menjadi sektor terdepan penggerak ekonomi bangsa yang selalu mengedepankan keberlanjutan ekosistem,” ujarnya.
Selain penangkapan, saya juga melihat potensi besar pada perikanan budidaya. Tahun 2020, ekspor perikanan Indonesia baru mampu memenuhi 3,5% pangsa perikanan dunia.Kedepan saya ingin mendorong peningkatan pada komoditas budidaya yang bernilai ekonomi tinggi dan memiliki peluang di pasar global, yaitu: udang, lobster, kepiting dan rumput laut.
Sebagai pengawas sumber daya kelautan dan perikanan, saya tegaskan tugas PSDKP adalah mengawasi tertib pelaksanaan peraturan dibidang kelautan dan perikanan agar pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan tertib dan bertanggung jawab.
Terkait dengan penangkapan ikan terukur, Menteri Trenggono menuturkan bahwa KKP telah menetapkan zona penangkapan ikan berbasis kuota untuk komersial dan nelayan tradisional. Di setiap zona penangkapan ikan akan ditentukan kawasan konservasi untuk spawning dan nursery ground. Penangkapan berbasis kuota ini juga akan dilaksanakan di WPP 716 dan 717.















