Lamongan | Mmcnews.id – Laporan dugaan Korupsi Dana Desa (DD) senilai 62 juta rupiah oleh Kepala Desa Kacangan, Kecamatan Modo, beserta perangkatnya, pada Agustus 2020 lalu, masih menyimpan misteri pasalnya, hingga saat ini belum ada tindakan serius dari Kejaksan Negeri Lamongan.
Hal tersebut di ungkapkan Ketua Lsm Jerat Miftah Zaeni saat di konfirmasi mmcnews.id, ia mengatakan hingga saat ini pihaknya belum pernah mencabut laporan tersebut.
Saat dirinya mempertanyakan ke kejaksaan Negeri Lamongan bahwa kasus tersebut masih bergulir.
“Saya tidak pernah mencabut laporan terkait kacangan, dan masih bergulir, saya akan tetap mengawal kasus tersebut hingga selesai.”Ungkapnya 26/2/20.














