Menurut Miftah Laporan yang telah dilayangkan kekejaksan tersebut pihaknya akan mengawal proses hukum tersebut sampai tuntas.
Dalam waktu dekat pihaknya juga akan mendatangi Kejaksaan Negeri Lamongan untuk mempertanyakan kelanjutan laporan dugaan penyimpangan desa kacangan.
Sebelumnya beberapa waktu lalu di beritakan bahwa Lsm jerat melaporkan Kades Kacangan Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan ke Kejaksaan Negeri Lamongan, pada 11 agustus 2020.Atas dugaan Korupsi DD senilai 62 Juta.(Red).














