Pembakaran Mahasiswi di Kabupaten Bangkalan, Cek Faktanya

  • Bagikan

AKBP Febri menambahkan bahwa berdasarkan keterangan penyidik, pelaku sempat menganiaya korban terlebih dahulu menggunakan senjata tajam. Hal ini dikuatkan dengan ditemukannya luka sabetan di bagian leher dan kepala.

“Korban dan pelaku sempat cekcok. Setelah cekcok, pelaku langsung membacok arah kepala lalu leher. Setelah korban terjatuh dan meninggal karena luka bacok, pelaku langsung menyeret korban ke tempat bekas Somil yang daerahnya sepi. Lokasinya di Desa Banjar, Kecamatan Galis. Setelah itu, untuk menghilangkan jejak pelaku membeli bensin, dan kemudian dibakar,” terang AKBP Febri.

“Setelah membakar korban, pelaku pulang kerumahnya dan tidak menceritakan hal apapun kepada keluarganya. Keluarga pelaku baru mengetahui kronologis kejadiannya, saat tim penyidik hendak menangkap korban,” tambah AKBP Febri.

Selain itu, AKBP Febri menambahkan jika pelaku sudah terbiasa membawa sajam untuk berjaga-jaga.

“Sajam yang dipakai pelaku menghabisi nyawa korban adalah calok,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatan sadisnya, pelaku dijatuhi pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan