MADINA | MMC – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), yang selama ini beroperasi di desa Simpang durian pulo padang Kecamatan Linggabayu Kabupaten Mandaling Natal Sumera Utara, catut salah satu oknum anggota Dprd setempat. 1/11/25.
Dari data yang berhasil di himpun media ini di lokasi tambang, menyebutkan jika pemodal sekaligus toke tambang yang memiliki satu alat berat berupa excavator & beberapa mesin Dompeng, diduga milik (W) salah satu anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Mandailing Natal (Madina) dapil III,
Salah seorang warga yang tinggal tak jauh dari lokasi tambang mengatakan jika pemilik alat berat dan bos tambang diduga adalah W, oknum anggota Dprd setempat.
“Ya benar bang, inisial W merupakan Anggota DPRD Madina ada main di pertambangan Ilegal ini, dan sudah berlangsung lama,” kata warga yangbenggan namanya dipublilasikan.
Sementara terkait kegiatan tersebut telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Pasal 236 ayat (2) secara spesifik melarang anggota DPR
Melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan wewenang dan tugas DPR.
Menggunakan wewenang dan hak sebagai anggota untuk mendapatkan keuntungan pribadi, keluarga, atau golongan.















