Tak hanya itu, Dalam Kode Etik DPRjuga diatur perilaku anggota DPR, termasuk larangan terkait konflik kepentingan. Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat diadili oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), yang berwenang memberikan sanksi mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian sementara atau tetap.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
Undang-undang ini mengatur kegiatan usaha pertambangan secara keseluruhan. Pelanggaran dalam menjalankan usaha tambang, termasuk penambangan tanpa izin, dapat dikenai sanksi pidana yang ketat. Jika anggota DPR terlibat dalam pelanggaran ini, mereka dapat dijerat dengan sanksi pidana yang sama seperti warga negara lainnya.
Adanya Aturan tersebut bertujuan untuk menjaga integritas dan etika para wakil rakyat, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan memastikan bahwa kebijakan yang dibuat benar-benar berpihak pada kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
Hingga berita ini tayang W anggota Dprd dapil III Mandaling natal belum bisa dikonfirmasi.(Adam/red)















