Program Oplah Rp105 Juta di Nganjuk Diduga Sarat Kejanggalan

  • Bagikan

Program Oplah Rp105 Juta di Nganjuk Diduga Sarat Kejanggala
Sumur Dipangkas 40 Meter, Spesifikasi Menyimpang, Pengurus Poktan Saling Bantah — Uang Negara Berpotensi Tak Utuh di Lapangan

Nganjuk — Program Optimalisasi Lahan (Oplah) senilai Rp105 juta yang digulirkan pemerintah untuk Kelompok Tani (Poktan) Marsudi Tani, Kabupaten Nganjuk, kini mengarah pada dugaan penyimpangan serius. Penelusuran di lapangan mengungkap indikasi kuat ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dan realisasi pekerjaan, memunculkan kecurigaan atas integritas pengelolaan dana negara.

Program yang seharusnya menjadi solusi krisis irigasi petani itu justru meninggalkan jejak pertanyaan, inkonsistensi keterangan, dan perubahan teknis tanpa kejelasan administrasi.

Dokumen Bicara 100 Meter, Fakta Hanya 60 Meter
Fakta paling mencolok adalah pemangkasan kedalaman pengeboran sumur.
Dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), pekerjaan dirancang hingga 100 meter. Namun, hasil verifikasi di lapangan menunjukkan pengeboran hanya mencapai sekitar 60 meter.

Artinya, terdapat selisih 40 meter yang tidak dikerjakan. Dengan estimasi biaya pengeboran Rp400 ribu per meter, potensi dana yang tidak terserap untuk pekerjaan utama mencapai sekitar Rp16 juta.
Pertanyaan mendasarnya:
mengapa pekerjaan inti dikurangi secara signifikan, dan siapa yang memberi persetujuan?

Dalih “Dialihkan”, Bukti Administrasi Tak Pernah Ditunjukkan
Ketua Poktan Marsudi Tani, Tumiran, mengklaim sisa dana dialihkan untuk pembangunan rumah sibel dan tandon air. Namun hingga berita ini diturunkan, dokumen resmi perubahan pekerjaan—seperti adendum RAB, berita acara perubahan volume, atau persetujuan tertulis pengawas—tidak pernah dipublikasikan.

Tanpa dasar administratif yang sah, pengalihan anggaran tersebut berpotensi melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara, terutama pada program berbasis swakelola kelompok tani.
Pengurus Inti Berbeda Versi: Indikasi Tata Kelola Bermasalah
Kecurigaan semakin menguat ketika pengurus Poktan memberikan keterangan yang saling bertolak belakang.

Bendahara Poktan, Samiono, menyebut seluruh pembelanjaan dilakukan secara terbuka dan kolektif oleh pengurus. Ia menegaskan tidak ada pemborongan dan semua material dibeli bersama.
Sebaliknya, Ketua Poktan, Tumiran, justru menyatakan pekerjaan diborongkan kepada pihak ketiga bernama Arif dengan nilai kontrak Rp80 juta, mencakup pengeboran, pengadaan pipa, dan instalasi listrik.
Dua pernyataan yang saling meniadakan ini mengindikasikan lemahnya tata kelola internal, bahkan membuka dugaan bahwa sebagian pengurus tidak mengetahui sepenuhnya pengelolaan dana Rp105 juta tersebut.

Spesifikasi Material Diduga Turun Kelas
Ketidaksesuaian juga ditemukan pada spesifikasi material pipa.
RAB mencantumkan penggunaan pipa tipe AW, namun di lapangan ditemukan pipa tipe D, yang secara kualitas dan harga lebih rendah.
Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Dedy, berdalih pipa tipe D hanya digunakan untuk sambungan. Namun, tanpa dokumentasi teknis tertulis, dalih tersebut tidak cukup untuk menepis dugaan penurunan spesifikasi.

Dalam proyek berbasis anggaran negara, setiap perubahan spesifikasi wajib disertai justifikasi teknis dan persetujuan tertulis, bukan sekadar penjelasan lisan di lapangan.
Pengawas Disebut Menyetujui, Publik Tak Pernah Melihat Dokumennya
PPL Dedy menyatakan seluruh perubahan telah dikonsultasikan dan disetujui konsultan pengawas. Namun hingga kini, tak satu pun bukti administrasi persetujuan tersebut ditunjukkan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan lanjutan:
apakah fungsi pengawasan berjalan substantif, atau sekadar formalitas administratif?
Aroma Penyimpangan Tak Bisa Diabaikan
Rangkaian fakta—mulai dari pemangkasan volume pekerjaan, perbedaan spesifikasi material, keterangan pengurus yang saling bertabrakan, hingga ketiadaan dokumen perubahan pekerjaan—membentuk indikasi kuat adanya masalah serius dalam pelaksanaan Program Oplah di Poktan Marsudi Tani.

Sejumlah pihak menilai kondisi ini layak ditingkatkan ke ranah audit investigatif, baik oleh Inspektorat Daerah (APIP), BPK, maupun aparat penegak hukum, untuk memastikan tidak terjadi kerugian keuangan negara.

Dinas Pertanian Bungkam, Kecurigaan Publik Menguat
Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk dan instansi teknis terkait memilih diam. Tidak ada klarifikasi resmi, tidak ada penjelasan terbuka, dan tidak ada rilis pertanggungjawaban.

Sikap bungkam ini justru memperkuat kecurigaan publik bahwa persoalan Program Oplah Rp105 juta ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan indikasi tata kelola anggaran yang patut diperiksa lebih dalam.

Publik kini menunggu:
apakah negara hadir untuk mengusut, atau kembali membiarkan program strategis pertanian menjadi ladang abu-abu yang merugikan petani dan keuangan negara?

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan