KOTA BOGOR | mmcnews.id – Teras Suryakencana (Surken) merupakan sentra kuliner yang digadang – gadang bakal jadi ikon baru pariwisata kuliner di kota Bogor, karena kondisi sepi pembeli membuat para pedagang kabur.
Sedangkan pedagan dan para pelaku UMKM lainnya, yang hendak menempati lapak terganjal dengan harga sewa yang sangat tinggi.
Sudah hampir setahun lamanya wajah Gang Bata di bilangan Surken, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, berubah. Pemandangan kumuh, jorok dan bau tidak sedap telah sepenuhnya raib bergantikan sarana berjualan modern yang rapi nan bersih.”
Kehidupan di Jalan Bata memang tidak lagi sama pasca Wali Kota Bogor Bima Arya mengubahnya menjadi sebuah sentra wisata. Sejak diresmikan tengah tahun lalu (27/08/2020), keberadaan Teras Surken tidak henti menjadi bahan perbincangan. Bima bahkan kerap membanggakan spot wisata kuliner terbarunya itu menjadi salah satu contoh keberhasilan pemerintahannya dalam penataan wilayah dengan menggunakan kebijakan relokasi.”
Siapakah yang direlokasi ke Teras Surken?, Mereka yang direlokasi merupakan pedagang-pedagang kuliner yang semula berjualan di trotoar Jalan Surken. Selebihnya adalah pelaku UMKM yang tercatat di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Bogor.” Khususon pemilik menu kuliner khas alias legendaris Kota Hujan.
Bima juga berulang kali menyebut bahwa fasilitas kios yang tersedia di Teras Surken dapat diakses secara gratis.
Seiring berjalannya waktu, segala informasi positif terkait Teras Surken sampai juga ke telinga Jaka (bukan nama sebenarnya_red). Kebetulan, Jaka merupakan salah satu pedagang kuliner di jalanan pecinan yang tidak kebagian lapak di Teras Surken. Akan tetapi ia tidak mempersoalkannya lantaran namanya masuk ke dalam waiting list Dinas Koperasi dan UMKM sebagai calon pedagang selanjutnya.”
Memasuki akhir 2020, Jaka yang sudah puluhan tahun berjualan soto mie itu mendapati kurang lebih sepuluh dari total 38 kios yang ada di Teras Surken telah tutup ditinggal penjualnya. Dengan girangnya ia lantas mengabari dinas koperasi dan UMKM agar dirinya diperkenankan untuk mengisi salah satu kios.” Namun apa yang ia dapatkan rupanya tidak sesuai harapan. Bahkan sangat jauh berbeda dari yang gencar disuarakan Wali Kota.”
Pada awalnya, Jaka diminta pihak Dinas Koperasi dan UMKM untuk mendaftarkan diri ke Perumda Pasar Pakuan Jaya yang notabene merupakan pihak pengelola Teras Surken. Pria berusia 50 tahun ini kemudian mengikuti arahan tersebut.”
“Saat itu di lokasi (Teras Surken) saya berjumpa dengan seorang yang mengaku pihak Perusahaan Umum Daerah Pakuan Jaya (Perumda PPJ) Kota Bogor berinisial P,” ujar Jaka.20/2/21.
“Saya sempat kaget ketika si oknum tersebut menawarkan lapak Teras Surken dengan biaya awal Rp. 60 juta. Itu belum retribusi dan biaya pengelolaan kebersihan dan sebagainya setiap bulannya,” sambung Jaka.
Jaka sempat menawar harga sewa yang diberikan P kepadanya. Namun penawaran itu sia-sia. Sebab P justru mempertunjukan salah satu kios yang harga sewanya lebih tinggi.”
“Oknum itu mengatakan bahwasanya setiap tempat di Teras Surken itu nilai jual awal sekitar Rp 60 juta – Rp 100 juta.”















