Bojonegoro||MMCnews – Surat peringatan kedua dari Satpol PP selaku penegak Perda Kabupaten Bojonegoro untuk toko modern kemarin dilayangkan sekitar 6 tempat diseputaran kota Bojonegoro.
Surat peringatan ini membuat para pemilik toko modern angkat bicara. G (inisial) pemilik toko saat dihubungi media ini mengatakan, sekaligus mempertanyakan yang tidak berijin. Ia menjelaskan, bahwa pihaknya sudah mengurus izin sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebenarnya siapa yang tidak berijin. Kita sudah mengurus semua persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah daerah mulai A sampai Z kita lakukan. Dan apa yang menjadi tanggung jawab kami juga kami selesaikan,” jelasnya. Rabu (12/02/2025).
Nyatanya lanjutnya, sampai sekarang surat ijin belum keluar, terus yang salah siapa?. “Mbok jangan disalahkan kita, sebenarnya kita ini korban dari kebijakan. Masak mau investasi dipersulit, kewajiban sudah kita penuhi seharusnya hak kita juga dilindungi,” keluhnya.
Menurut pengusaha muda itu, kalau sampai toko modern ini ditutup akan ada beberapa kerugian
1. Pihak pengusaha tidak mau berinvestasi lagi.
2. Akan berhentinya pekerja yang kami rekrut disekitar toko kami
3. Produk UMKM lokal yang ada ditoko kami sekitar 30% akan berhenti.