Warinussy Menambakan, Misalnya dengan mengatur, siapa pemasok yang bisa diajak kerjasama yaitu kalau bisa berikan fee besar kepada oknum-oknum aparatur keamanan tersebut, maka “diijinkan” membawa masuk miras ke Manokwari. Saya kira Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten Manokwari mesti mengambil alih tanggung jawab untuk ikut mengatur aspek regulasi mengenai peredaran miras agar kegiatan tersebut memberi dampak positif pula bagi pertumbuhan ekonomi di daerah ini.
Utamanya dari sisi peningkatan Pendapatan Ali Daerah (PAD) dari retribusi dan atau cukai miras tersebut. Tidak seperti saat ini yang cenderung memberi “keuntungan” ilegal bagi oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab dan cenderung seperti mafia di Tanah Papua, khususnya di Papua Barat dan lebih khusus di Manokwari sebagai daerah Injil. Tutup Warinussy