MMCNEWS.ID | Dugaan skandal pengambilalihan aset vital Pemerintah Kabupaten Jombang, yakni Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Pemkab Jombang, oleh oknum pejabat dan pihak swasta kini memantik sorotan tajam.
Kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan mengarah pada indikasi kuat tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum yang terstruktur.
Faizuddin FM, Ketua Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) Kabupaten Jombang, secara eksplisit menuding telah terjadi “permufakatan jahat” yang sistematis. Modus operandi yang ditemukan mengarah pada persekongkolan terencana untuk menguasai aset publik secara tidak sah, memanfaatkan celah dalam sistem pengelolaan aset daerah.

“Dugaan ini bukan sekadar isu. Kami menemukan indikasi kuat bahwa telah terjadi persekongkolan antara oknum pejabat dan pihak swasta untuk menguasai aset daerah,” tegas Faizuddin kepada awak media, Jum’at (24/10/2025).
menyeret kasus ini dari ranah birokrasi ke meja hukum.
Pola Licik dan ‘Hilangnya’ Peran Bupati
Inti dari dugaan persekongkolan ini terletak pada perubahan akta Yayasan STIKES Pemkab Jombang yang dilakukan pada Juni 2025. Menurut Faizuddin, kejanggalan serius muncul karena dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) yayasan, jabatan Bupati Jombang seharusnya secara otomatis menjadi ex officio Ketua Yayasan.
Namun, pada perubahan akta terakhir, nama Bupati Jombang saat ini, H Warsubi, dan Wakil Bupati Gus Salman, justru dihilangkan dari struktur yayasan.
”Ini sangat janggal dan tidak bisa dianggap sepele. Penghilangan peran bupati dan wakil bupati aktif mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk mengambil alih aset Pemkab Jombang dan menjadikannya milik pribadi atau pihak swasta,” jelasnya geram.
STIKES Pemkab Jombang sendiri didirikan oleh Bupati kala itu, H. Suyanto, bersama Wakil Bupati Ali Fikri, dengan tujuan mulia untuk meningkatkan kualitas pendidikan kesehatan di Jombang, menjadikannya aset murni daerah.
Perubahan akta tanpa melibatkan pemerintah daerah dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip kepemilikan aset publik, bahkan dikategorikan sebagai privatisasi ilegal terhadap aset negara.
Ancaman Hukum dan Desakan Penyelamatan Aset
Faizuddin mengingatkan bahwa dalam hukum pidana Indonesia, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi diperlakukan sama beratnya dengan pelaku utama. Niat dan kesepakatan yang terbentuk untuk menguasai aset negara saja sudah bisa dijerat hukum, menjadikannya kasus yang patut diwaspadai serius oleh aparat penegak hukum.
Melihat ancaman ini, LBHAM mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera menyelidiki dugaan pengambilalihan aset tersebut.
Tak hanya itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang didesak untuk segera membentuk Panitia Khusus (PANSUS) guna melakukan penyelidikan politik dan administratif.
”Jangan menunggu sampai aset ini benar-benar berpindah tangan dan menjadi milik pribadi. Ini adalah ujian bagi pemerintah daerah dan penegak hukum untuk membuktikan komitmen mereka terhadap keadilan dan transparansi,” pungkas Faizuddin.
Untuk menyelamatkan aset daerah, LBHAM merekomendasikan tiga langkah krusial, pengawasan ketat dan transparan terhadap proses pemindahan aset, perbaikan sistem pengelolaan aset STIKES agar lebih akuntabel, serta penerapan Undang-Undang Perampasan Aset agar aset yang diduga terkait tindak pidana dapat disita oleh negara. Kasus ini menjadi alarm keras bagi tata kelola aset publik di Jombang.
Bersambung














