Bojonegoro – Bermula dari 24 Februari Tahun 2023 LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakaat), Diberi Kuasa oleh Mastining (50) Warga Desa Tunggulrejo, Singgahan, Tuban Melalui Umar (Suami Mastining), Untuk Mendampingi Kasus yang Membelit Terkait Hutang di Bank Penjamin/PNM (PT Permodalan Nasional) yang Berujung Eksekusi Pelelangan Beruapa Tanah dan Bangunan.
Dalam kurun perjalanan Bajurianto selaku Ketua LPKSM Pagerwesi mengupayakan agar klien merasa aman dan nyaman dengan persoalan yang di hadapi dan sekiranya dapat mediasi agar tidak terjadi pelelangan.
Kendati demikian, menurut Bajurianto, selaku pembina LPKSM Pagerwesi yang berkedudukan Di Desa Pagerwesi RT 07/02 Kec Trucuk Bojonegoro Jatim yang diberi kuasa kewenangan merasa di khianati oleh kliean, yang mana pihaknya LPKSM terkesan di jegal di tengah jalan tanpa ada koordinasi dan pemberitahuan. Padahal secara materi dan prosedural pihaknya LPKSM sudah melayangkan surat permohonan penundaan eksekusi ke PN Tuban, dengan tembusan Polres Tuban dan Lembaga Lelang di Jakarta.
“Kami merasa ada yang tidak beres dengan klien dan proses yang terjadi. Kami menduga ada indikasi ada transaksional di bawah tangan pihak-pihak yang sengaja mengabaikan proses yang kami lakukan dengan pihak klien,” ungkap Bajurianto Kamis (23/05/24).
“Sesuai surat kuasa, kamipun selaku LPKSM sudah berupaya untuk melayangkan surat ke pihak terkait dan tembusan tembusan,” imbuhnya.
Ironisnya lanjut Bajurianto, selang berjalanya waktu eksekusi tetap dilakukan dan pelelangan sudah terjadi dan sebagai pemenang yaitu Bambang yang berasal dari Pasuruan Jawa-Timur.
Lebih jauh Bajurianto menceritakan, bahwa aset milik klienya, yang sudah di tangan pemenang bisa kembali dengan syarat dapat membeli kembali. Setelah terjadi pertemuan dengan pihak terkait dan terjadi negoisasi, LPKSM di tinggal tanpa adanya kejelasan.
Ia berharap kepada Klienya Umar selaku suami Mastining yang memberi kuasa untuk menyikapi dengan arif dan bijak.
“Kami selaku LPKSM merasa sangat di rugikan dengan cara klien yang memutus kontrak secara sepihak dan tanpa adanya pembatalan secara adminiatrasi,” kata Bajurianto.
Masih menurut Bajurianto, bahwa pihaknya sudah berupaya sekuat kemampuan untuk mendampingi dengan berbagai cara untuk menyelamatkan aset klienya yang akan di eksekusi dan pelelangan.
Ditambahkannya, pihaknya berharap kepada pihak terkait untuk lebih mengedepankan kemanusiaan dan memperhatikan aduan yang dilayangkan, agar tidak menjadikan praduga buruk dalam penegakan hukum.
Ujungnya pada Bajurianto melayangkan surat ke KOMNAS HAM di Jakarta. Dari Komnas HAM memberi balasan pada tanggal 03 Oktober 2023 bernomor : 919/PL.00.01/X/2023, yang di tanda tangani Hari Kurniawan selaku Komisioner Pengaduan.
Dalam balasan itu di tuliskan, Komnas HAM pada 30 mei 2023 telah menerima tembusan surat saudara nomor 001-PKL/LPKSM.PB/V/2023 tertanggal 17 mei 2023 perihal perlindungan konsumen a.n Mastining, yang ditujukan kepada ketua Pengadilan Negeri Tuban. Pada pokoknya saudara mengadukan proses pelelangan hak tanggungan milik sdr. Mastining oleh PN Tuban Kelas 1B pada 23 Mei 2023 tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Pelelangan tersebut sebagai akibat keterlambatan pembayaran angsuran ke PT PNM Unit Jatirogo, berdasarkan perjanjian kredit nomor 034/UJLM.JTRG/PK-RMR/XII/2014 tertanggal 29 Desember 2014 dengan jangka waktu 60 bulan (5tahun).
Kesimpulan Komnas HAM mempelajari, terkait aduan yang dilakukan LPKSM bila mana salah prosedur untuk melawan melalui jalur perdata dan melaporkan ke Komisi Yudisial/Badan Pengawas MA.
















