MMCNEWS, Lahat -Sumsel :24 Agustus 2025.


Diduga adanya ketidak kepuasan atas Ulah /Tindakan yang dilakukan oleh orang tak dikenal dampak dari tidak terpenuhi keinginan untuk menjatuhkan Nama, Martabat, Profesi Jabatan sehingga dengan berbagai cara seperti membuat suatu berita Bohong atau HOAX dengan nama Akun Konten seolah olah mengaku atas nama dari pihak suatu Perusahaan Media/Portal Berita dan disebar luaskan melalui Media Sosial FB dan ke Grup Awak Media
Beredarnya Berita Bohong atau Hoak salah satu nya tampil di Medsos FB berupa berita dari Media Online “ICNEWS’ yang memuat tentang Aktifitas CERIA KAROKE berjudul :Fakta Baru Ceria Karoke Diduga Eksploitasi Remaja Dibawah Umur” sekilas Muatan Isi berita yang mengandung Hujatan, Ujar Kebencian,serta mengiring Opimi Publik, sebingga berdampak berupa perbuatan yang tidak menyenangkan,tanpa ada Konfirmasi kepada Pihak Management Ceria Karoeke. /Yang diberitakan
Selain itu Berita tersebut di temukan beredar pada Grup Pers Informasi kabupaten Lahat yang di share oleh salah satu Oknum Wartawan dengan tujuan agar Ulah Pelaku pembuat berita Bohong atau HOAX tersebut tersebar meluas //Viral
Secara legelitas dan aturan adanya Media Cyber atau Online yang jelas dan bukan Media Sosial (FB, Tiktok, Instagram) untuk menyebarluaskan Berita dengan atas nama Perusahaan Media/Portal berita selain diatur dalam UU Pokok PERS Nomor 40 Tahun 1999 memiliki Link yang dapat dipertanggung Jawabkan seperti adanya Box Redaksi terdiri atas (Nama Perusahaan, Susunan Personil, NIB, Akte Pendirian, NPWP, Alamat Redaksi, Email dll)
Sementara Konten /Akun ICNEWS yang mengaku dari Perusahaan Media /Portal berita saat di Lakukan Penelusuran untuk data Legelitas diketahui tidak jelas seperti Konten / Akun Abal Abal yang menyesatkan
Senada Noval Irawan selaku Devisi Humas dan Investigasi DPD Jaringan Pemantau Kebijakan Pemerintah (JPKP) mengatakan bahwa saat ini telah menjamur nya Organisasi yang berupa Perusahaan Media /Portal Berita maupun Organisasi Masyarakat (Ormas) menyebar luaskan Berita Bohong / HOAK namun keberadaan terkait keterangan Domisili serta Legalitas yang Tidak Jelas
Ditambahkan nya untuk diketahui Oknum Pelaku yang dengan sengaja menyebarkan Berita Bohong /HOAX Tindakan tersebut dapat dijerat dengan UU ITE atau pun Oknum yang dengan Sengaja mengatas namakan Dari Perusahaan Media / Portal Berita atau sejenis Ormas /Forum /Aliansi dapat dikenakan Pidana sebagai Persyaratan utama meliputi Perusahaan Media/Portal Berita atau Organisasi Masyarakat wajib melengkapi Data dan Dokumen berupa :
*Akta Pendirian dari notaris yang memuat AD/ART, Program Kerja yang jelas, Sumber Pendanaan yang transparan, Surat Keterangan Domisili, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama organisasi, dan Surat Pernyataan yang menyatakan organisasi tidak terlibat sengketa kepengurusan atau perkara hukum. Persyaratan ini kemudian diajukan ke Menteri Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum.
Perlu nya Pengawasan yang ketat dan Koordinasi dari Pihak Instansi, Polri, TNI ntuk melakukan Dokumentasi Registrasi Tekait Menjamur nya Organisasi yang mengatas namakan dari Perusahaan Media Organisasi Masyarakat, Aliansi , Forum , dikarenakan banyak sudah berbagai Pihak Instansi/Kantor mengeluhkan disaat mereka Melakukan Kunjungan ke beberapa OPD, dengan alasan Peliputan, akan menyampaikan Aksi, agar Patut dipertanyakan Legelitas mereka sebagai pertanggung jawaban dan Payung Hukum bagi Oknum yang mengatasnamakan Dari Perusahaan Media, Portal Berita, Aliansi, Ormas seperti diatas pungkas Noval
Pewarta.Mar















