Tuban – Program bantuan sosial yang bergulir dari pemerintah untuk masyarakat miskin di Indonesia masih saja menjadi program yang rawan korupsi dan penyimpangan dari pusat maupun daerah.
kasus Julianri Batubara yang telah terbukti menerima suap lebih dari 32 miliar, hingga kemarahan Mensos Tri Rismaharini berkaitan dengan penyaluran BPNT di Tuban Jawa Timur masih belum lekang dari ingatan kita.
Namun, belakangan ini persolan penyaluran BPNT kembali menampar wajah kementerian sosial dan mengoyak luka lama Pemeritah Daerah Kabupaten Tuban Jawa timur, khususnya Dinas Sosial.
Marahnya Menteri Sosial di Tuban berkaitan dengan penyaluran BPNT yang masih terasa basah lukanya di Pemkab Tuban, kini harus kembali terkoyak oleh kasus penyimpangan penyaluran BPNT di Desa Tluwe, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.
Ulah nakal E-Warung agen BNI 46 sebagai penyalur resmi Bantuan Sosial Non Tunai untuk masyarakat miskin di desa ini seakan tidak menggubris kemarahan Menteri sosial di Tuban kala itu, wes-hewes bak angin lalu.
Diduga demi meraup keuntungan yang besar, agen E-warung milik Anang Suryana Amin ini disinyalir telah melakukan tindakan kecurangan dengan menyalurkan bahan pangan (beras) yang tidak layak konsumsi, selain itu ada juga dugaan pengurangan takaran atau berat jenis dari barang-barang (sembako) yang disalurkan untuk KPM di Desa Tluwe.
Arif Ahmad Akbar menceritakan, “Setelah cek ke lapangan, ternyata benar, komoditi jenis beras memang tidak layak kosumsi, selain itu jumlah yang semestinya 15 kg juga hanya 14 kg yang diterima KPM. Minyak goreng isinya 800 ml, telur berjumlah ada yang 14-15 butir padahal kalau kita beli di pasar satu kilo itu ada sekitar 17-18 butir per kilonya. Gula juga tidak ada 1 kilogram,” terang Akbar selaku Pendamping PKH Desa Tluwe
Anang Suryana Amin, Agen BNI 46 Desa Tluwe dengan nama Toko Suryana Sejahtera pada awak media saat ditemui di Dinsos Tuban tidak bersedia memberikan keterangan apapun.















