Sampang | MMCNews.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sampang Bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura, melakukan kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai di aula Diskominfo Jalan Jaksa Agung Suprapto, pada hari Kamis lalu (23/9/2021).
Diskominfo Kabupaten Sampang bekerjasama dengan Dinas Bea dan Cukai, melakukan kegiatan sosialisasi yang melibatkan para Insan Pers untuk membasmi dan memberantas peredaran rokok illegal yang apabila rokok illegal tersebut berkembang di wilayah Madura khususnya dikabupaten Sampang.
Dengan dilibatkannya Para Insan Media, diharapkan agar supaya bisa menyampaikan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ketentuan cukai dan manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sampang, Amrin Hidayat menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dan meberikan pemahaman agar tidak terlibat dalam bisnis peredaran Rokok Ilegal.
“Dengan adanya kegiatan ini kami berharap kepada para wartawan agar dapat menyampaikan kepada masyarakat tentang cukai rokok ilegal, Sehingga mereka memahami dan ikut berpartisipasi dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” ucapnya.
Amrin melanjutkan, dengan adanya keterlibatan wartawan, ia berkeyakinan sosialisasi soal cukai rokok ilegal itu bisa efektif dan efisien.
Tujuan kami melibatkan para wartawan adalah demi tersampaikannya edukasi terkait ketentuan cukai dan pentingnya stop rokok ilegal kepada masyarakat,” lanjutnya.















