Waw..!!Developer Cluster Andita Resident Diduga Rampok Uang Bank Dengan Modus Menjaring Konsumen Pakai Data Fiktif (WAYANG)

  • Bagikan

Tajurhalang | mmcnews.id ,- Dugaan kejahatan ekonomi skala besar kembali terungkap di dunia properti Kab Bogor. Kali ini menyasar pengembang atas nama penanggung jawab Developer Andri atau bisa di bilang pengelola perumahan Cluster Andita Residence Jl.babakan Sinda Kelurahan Tajurhalang Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor. Kamis (04/06/2026).

Berdasarkan laporan penghuni yang diterima awak media, pihak pengembang diduga sengaja membuat dan mengajukan data konsumen palsu atau yang dikenal sebagai “wayang” untuk mengeruk dana kredit dari bank, tanpa legalitas yg jelas diduga legalitas IMB palsu, padahal orang-orang yang namanya dipakai itu tidak pernah berminat, tidak mampu, atau bahkan tidak tahu-menahu sama sekali.

Modus operandi yang terbongkar cukup sistematis. Pihak Developer Andri dibantu oleh marketing Yani (menawarkan kemudahan konsumen mendapatkan unit di perumahan cluster Andita resident) disebut membangun berkas-berkas lengkap seolah-olah ada pembeli asli: mulai dari surat keterangan kerja diduga palsu, slip gaji buatan, hingga dokumen pendukung lainnya. Menurut keterangan penghuni.

Nama-nama yang dipakai adalah orang biasa yang tidak terlibat, hanya dijadikan “boneka” atau figur untuk meloloskan pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke perbankan. Setelah dana cair dari bank, uang itu langsung dikuasai penuh oleh pengembang, sedangkan rumah tidak pernah diserahkan ke nama yang tercatat, tetapi digunakan kepada peminat atau konsumen yang datanya buruk dalam perbankan.

Menurut pengakuan konsumen atau penghuni sebut saja ‘R’ sangat mencengangkan awak media sambil menunjukan bukti pernyataan.

 “saya beli rumah ini sebenernya data saya jelek bang tetapi saya dibantu oleh management menggunakan data orang lain yang masih bagus di perbankan,” ungkap sumber tersebut.

” Saya juga disuruh membayar untuk figur sebesar 50 juta dapat bonus kanopi.” Imbuhnya.

Akibat ulah ini, kerugian tidak hanya menimpa lembaga perbankan yang berpotensi macet miliaran rupiah, tapi juga konsumen asli yang tertipu. Banyak pembeli sungguhan yang sudah membayar uang muka malah tidak dapat unit karena nama unitnya sudah “dihuni” oleh data fiktif. Belum lagi warga yang namanya dipakai tanpa izin kini terbebani catatan kredit buruk di sistem perbankan, padahal tidak pernah mengajukan apa pun.

Diharapkan pihak kepolisian dan tim penyidik perlindungan konsumen mulai memeriksa dokumen, rekening aliran dana, dan saksi-saksi.

Dugaan kuat mengarah pada pasal penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen dengan ancaman penjara bertahun-tahun.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen atau penanggung jawab Developer atas nama Andri merasa nyaman dan aman serta belom ada klarifikasi apapun.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi bank dan calon pembeli. Selalu teliti keabsahan data, pastikan nama yang tertera benar-benar pemilik sah, dan waspadai jika proses pembelian terasa terlalu mudah, cepat, atau ada pihak yang mendesak tanda tangan tanpa penjelasan jelas . (Zig)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan