Reporter: Teguh MMC
Bojonegoro, MMCnews.—Tindak pidana korupsi (Tipikor) merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya yang luas, mulai dari disparitas ekonomi, krisis ekonomi nasional, hingga gagalnya pembangunan dan kesengsaraan masyarakat akibat kerugian keuangan negara/daerah/desa. Kekecewaan masyarakat terhadap korupsi bahkan mendorong usulan hukuman mati bagi pelakunya, seperti di Tiongkok.
Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) telah lama menjadi masalah, bahkan di tingkat pedesaan. Namun, tidak semua kasus terungkap ke publik. Salah satu yang baru-baru ini mencuat adalah dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. BUMDESMA yang meliputi 16 desa ini, dulunya bernama PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) pada tahun 2009, kini memiliki aset sekitar Rp3 miliar. Diduga, ketua pengurus telah melakukan korupsi sebesar Rp1,3 miliar, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara/desa.
Salah satu pengurus BUMDESMA Kecamatan Dander, yang berinisial S, saat dikonfirmasi pada Selasa, 4 Maret 2025, membenarkan adanya laporan dugaan korupsi tersebut ke tingkat kecamatan dan Inspektorat. Ia menyebutkan jumlah kerugian sekitar Rp1 miliar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Machmudin, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan telah meneruskannya ke Inspektorat. Ia menyarankan konfirmasi lebih lanjut ke pihak kecamatan.
Sungguh mengerikan kecamatanku.. uang segitu banyak dikorupsi disaat ekonomi susah.