Dugaan Penjualan Material Proyek APBD Nganjuk, Potensi Kerugian Negara Mengintai
NGANJUK, – Dugaan penjualan material hasil pembongkaran proyek drainase di Dusun Pengkol, Desa Ngrami, Kecamatan Sukomoro, memicu sorotan tajam. Seorang sopir truk mengaku membawa dan menjual tanah bekas proyek ke dusun sebelah, menimbulkan pertanyaan serius soal pengelolaan aset pemerintah.
Prayogo Laksono, praktisi hukum asal Nganjuk, menegaskan, jika dugaan ini benar, pelaksana proyek bisa terjerat hukum. “Material hasil pembongkaran proyek APBD adalah Barang Milik Daerah (BMD). Menjualnya tanpa izin melanggar aturan dan berpotensi merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Menurut Prayogo, pengelolaan material proyek diatur Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Semua barang dari pembangunan, pembongkaran, atau pemeliharaan wajib dicatat dan dilaporkan; pemanfaatan pribadi tanpa prosedur resmi merupakan pelanggaran serius. “Praktik mengambil keuntungan pribadi membuka dugaan tindak pidana, dari penyalahgunaan wewenang hingga kerugian negara,” jelasnya.
Prayogo mendesak aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), dinas terkait, dan aparat hukum segera menindaklanjuti. “Keterbukaan dan pemeriksaan cepat wajib dilakukan demi menjaga akuntabilitas dan mencegah kebocoran anggaran,” katanya.
Sementara itu,Suwignyo, PPTK Cipta Karya Bidang Pengairan Dinas PUPR Nganjuk, membantah ada perintah menjual tanah bekas proyek. “Kita selalu mengarahkan agar bekas bongkaran dibuang ke fasilitas umum terdekat,” ujarnya.
Proyek yang menelan Rp244,9 juta ini dikerjakan CV. Abi Jaya, berlokasi di Dusun Semare, Kecamatan Berbek, dan dibiayai APBD Kabupaten Nganjuk TA 2025. Dugaan penyalahgunaan material ini menjadi sorotan serius karena berpotensi merugikan keuangan negara dan mencoreng akuntabilitas proyek publik.















