Gelar RDP, Komisi D Soroti Rendahnya Serapan Anggaran di Dinas PU-SDA

  • Bagikan

Bojonegoro – Komisi D DPRD Bojonegoro Dipimpin Imam Sholikin, Menggelar Rapat Dengar Pendapat RDP Soroti  Rendahnya Serapan Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air / PU-SDA Kabupaten Bojonegoro tahun 2025

Dalam forum evaluasi tersebut Kepala Dinas PU SDA Helmi Elizabeth memaparkan capaian fisik dan keuangan sejumlah proyek strategis daerah yang dinilai belum optimal dan menyisakan anggaran cukup besar lebih lanjut untuk salah satu kategori pembangunan dengan Pagu rp16 miliar realisasi anggaran baru mencapai 3,57% artinya hampir 15 miliar belum terserap hingga saat ini.

Sementara itu proyek perkuatan tebing di rondo Mori dan Sarirejo dengan total Pagu sekitar 56 miliar baru terealisasi sekitar 30% masih terdapat kurang lebih 39 miliar yang belum terserap padahal kedua paket tersebut masuk dalam daftar proyek strategis daerah dan dinilai mendesak untuk penanganan tahun 2025

Memang ada beberapa pekerjaan yang tidak bisa kami laksanakan karena kendala teknis di lapangan ujar Helmi di hadapan anggota Komisi di

Helmi menyontohkan pada proyek pembangunan Bendungan Karangnongko dengan paku sekitar 25 miliar realisasi tercatat hingga saat ini 46% menyisakan sekitar 13 miliar

Helmi menjelaskan terdapat 18 paket pekerjaan tahun 2025 yang belum selesai termasuk satu paket pengawasan jaringan irigasi sejumlah pekerjaan bahkan harus ditekan sementara karena akses material terhambat persoalan lahan beberapa pemilih lain menolak penyewaan karena masih digunakan untuk tanaman padi persoalan yang lebih kompleks muncul pada pengadaan tanah Bendungan karangnoyo Nongko hingga kini masih terdapat empat empat bidang tanah yang belum tuntas

Helmi menyebut secara rinci meliputi 30 bidang tanah kas Desa TKD di desa Margomulyo dan kalangan 4 bidang tanah warga yang terdapat bangunan masjid dan mushola serta beberapa bidang lain yang terkendala regulasi dan ketemuan Badan Pemeriksa Keuangan

Menurut Helmi sebagian pembayaran pengadaan tanah tahun 2024 bahkan harus dikembalikan ke kas daerah karena dinilai tidak sesuai prosedur pelepasan TKD selanjutnya wajib mendapat persetujuan Gubernur terlebih dahulu untuk bangunan masjid dan Mushola yang terdampak proyek kompensasi tidak dapat diberikan dalam bentuk uang melainkan melalui mekanisme tukar guling atau pembangunan fasilitas pengganti.

Selain itu proyek bendungan masih membutuhkan tambahan lahan sekitar 1,6 hektar untuk konstruksi pendukung yang terdiri dari tanah kas desa dan tanah milik warga.

Komisi D juga mencatat bahwa masa perpanjangan penetapan lokasi Bendungan Karangnongko akan berakhir pada 7 Maret 20026 berdasarkan regulasi terbaru perpanjangan hanya dapat dilakukan satu kali selama 1 tahun sehingga seluruh proses pengadaan tanah harus tuntas paling lambat Maret 2027.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan