Bogor, | MMCNews.id – Guna mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik dan bersih di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Inspektorat Kabupaten Bogor, selaku unsur pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah mempunyai fungsi diantaranya : Perencanaan program pengawasan, Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan, Pemeriksaan, pengusutan, pengujian, penilaian tugas pengawasan; dan Pelaksanaan pelayanan teknis ketatausahaan Inspektorat.
Sebagai badan pengawas selain melakukan reviu laporan keuangan dan evaluasi juga melakukan pemeriksaan khusus.
Pemeriksaan khusus ini dilakukan dengan adanya sumber dari pengaduan masyarakat atau pegawai maupun yang berasal atas permintaan/perintah Bupati Bogor melalui pengaduan via SMS dan Website (LAPOR),
Namun miris dalam pelaksanaanya. pasalnya dari beberapa data yang di miliki media ini, salah satunya Laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Dengan nomor 07/LHP/XVIII.BDG/01/2020. Terkait infrastruktur tahun anggaran 2019. kendati hampir dua tahun, hingga saat ini belum ada kejelasan.
Dalam laporan tersebut BPK menemukan dugaan penyimpangan yang bersifat ketidak patuhan terhadap ketentuan peraturan perundang – undangan dengan jumlah nilai temuan hampir Enam Milyar rupiah.
Temuan tersebut merupakan penyimpangan terhadap asas kepatuhan yang mengakibatkan kelebihan/potensi kelebihan pembayaran.















