5 Tahun Terbongkar, Kasun Karobelah Jadi Tersangka Usai ‘Main Belakang’ dengan Istri Tetangga

  • Bagikan
Oplus_131072

MMCNEWS.ID | Peribahasa “sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga” nampaknya tepat menggambarkan nasib S, oknum Kepala Dusun (Kasun), Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung. Setelah lima tahun lihai menyembunyikan hubungan gelap dengan istri warganya sendiri, sang abdi negara kini resmi menyandang status tersangka.

Polres Jombang menetapkan S dan selingkuhannya sebagai tersangka atas dugaan perzinahan. Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander.

“Sudah (penetapan tersangka), baik oknum perangkat desa maupun istri dari pelapor,” ujar AKP Dimas, Rabu (13/5/2026).

Dibalik penetapan tersangka ini, tersimpan cerita pilu sekaligus geram dari J (48), suami sah yang juga tetangga dekat sang Kasun. J mengaku sudah menaruh curiga sejak lama karena posisi rumah mereka yang berdempetan.

S pernah tepergok memanjat tembok kamar mandi rumah J saat J sedang pergi berjualan. Dan S kedapatan beberapa kali mengintip istri J yang sedang terlelap di kamar.

Meski sempat dilaporkan ke tingkat desa, S selalu lolos dari jeratan hukum karena minimnya bukti fisik. Namun, pepatah “bangkai yang dipendam pasti akan tercium” terbukti nyata.

Titik terang kasus ini muncul berkat keberanian anak-anak J. Pada 15 Desember 2025, mereka berhasil merekam aksi memalukan sang Kasun. Tidak tanggung-tanggung, terdapat dua video yang menjadi “kartu mati” bagi S.

Sekarang ada dua video. Satu video memperlihatkan dia keluar dari kamar berdua dengan istri saya, dan yang kedua saat dia lari dikejar anak saya.

Sebelum melapor ke polisi, J sebenarnya masih memberikan itikad baik dengan memberikan pilihan kepada S untuk mundur dari jabatan atau dipolisikan. Bukannya insyaf, oknum Kasun tersebut justru menantang balik.

“Dia malah nantang. Ya sudah, saya lanjut ke jalur hukum,” tegas J dengan nada geram.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 April 2026, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap S dan pasangan selingkuhnya.

“Tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman maksimalnya hanya satu tahun penjara,” jelas AKP Dimas.

Kini, S harus mempertaruhkan nasib dan kariernya di meja hijau. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pejabat publik di Jombang untuk menjaga marwah institusi dan etika di tengah masyarakat.

Reporter: Adi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan