“Kami masih mengumpulkan bukti – bukti, dan nanti akan melaporkan ke pihak yang berwenang, ini masalah serius bagi pemerintah daerah”Katatanya.
Menurutnya untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal di wilayah sampang, agar pemerintah segera menyisir ke kios kios yang menjual rokok ilegal dan memberikan pengertian terhadap masyarakat untuk tidak mengkonsumsi rokok tanpa cukai, agar pendapatan daerah kabupaten sampang meningkat.
Lanjut mansur Sesuai “Pasal 54 undang – undang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menjual, rokok yang tidak dikemas atau tidak dilekati pita cukai dipidana penjara 1 s.d. 5 tahun dan/atau denda 2 s.d. 10 kali nilai cukai.”
“Kami berharap pemerintah daerah segera lakukan tindakan nyata, rokok tanpa cukai ini merugikan negara dan juga mengurangi pendapatan daerah” Lanjut Mansur.
Disinggung peredaran merek rokok dan produsenya mansur enggan menyebutkan meskipun pihaknya sudah mengetahui peredaran bahkan produsenya.(M-red)














