Boven Digoel, Mmcnews – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Boven Digoel hari ini membahas Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini diadakan sebagai respons terhadap kebutuhan untuk menyesuaikan anggaran demi mencapai target pembangunan yang lebih efektif dan efisien.
Berdasarkan Surat Nomor 900/1343.a/BUP/2024, sesuai dengan Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 169, Kepala Daerah diwajibkan untuk menyampaikan RAPBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas dan disepakati. Dalam rangka itu, DPR Kabupaten Boven Digoel mengundang anggota untuk menghadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024, yang dilaksanakan hari, Rabu (09/10) pukul 10.00 WIT di ruang sidang DPRK dan sidang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRK Boven Digoel, Pieter Yawan.
Agenda rapat meliputi penjelasan Kepala Daerah tentang RAPERDA APBD-P T.A. 2024 dan penyampaian materi terkait. Pada rapat sebelumnya, yang diadakan pada 7 Oktober 2024, Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Lexi Romel Wagiu menekankan pentingnya penyesuaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD. Ia menyatakan bahwa perubahan kebijakan dari pemerintah pusat, provinsi, dan daerah, serta penyesuaian anggaran lainnya, mengharuskan revisi nota kesepakatan kebijakan umum APBD.
Dalam rapat tersebut, mewakili pemerintah daerah Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ir. Isnanto, M.Si, menyampaikan penjelasan mendalam mengenai perubahan yang diperlukan dalam RAPERDA APBD-P. Di mana, yang ditekankan adalah dinamika kebijakan dari pemerintah pusat dan daerah, serta perubahan prioritas, memerlukan revisi yang signifikan untuk memastikan alokasi anggaran yang tepat sasaran. [Linthon]















