Ket Foto; dokumentasi team proyek irigasi
Sampang || MMCMadura, Proyek pemeliharaan saluran skunder daerah irigasi (DI) Klampis, di Desa Melakah, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang terindikasi adanya penyimpangan sehingga dirasa perlu adanya audit oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan Negara Republik Indonesia (BPK RI) Jawa Timur.
Bagaimana tidak, Pekerjaan tersebut merupakan program Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA),
Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan ini tercatat dalam Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 000.3.2/29901.9/104.6.09/2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp 320.108.100. Proyek tersebut ditandatangani pada 27 Oktober 2025 dan dilaksanakan oleh CV Birza Utama.
Informasi yang di himpun media ini, kejanggalan proyek itu pekerjaan cor sebagai dasar untuk menampung beban dari tatanan batu tidak terlihat adanya batu kerikil hanya sebatas pasir dan semen tanpa adanya batu kerikil dan bahkan dengan adanya genangan air tidak dikeringkan terlebih dulu.
Bukan hanya hal diatas batu yang digunakan diduga berkualitas buruk, dan gampang pecah, pekerjaan tersebut Terindikasi sebagai sarat praktik tindak korupsi yang mana pelaksana hanya mengutamakan keuntungan pribadi tanpa harus melihat kualitas pekerjaan itu sendiri.















