Ket Foto; dokumentasi team proyek irigasi
Sampang || MMCMadura, Proyek pemeliharaan saluran skunder daerah irigasi (DI) Klampis, di Desa Melakah, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang terindikasi adanya penyimpangan sehingga dirasa perlu adanya audit oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan Negara Republik Indonesia (BPK RI) Jawa Timur.
Bagaimana tidak, Pekerjaan tersebut merupakan program Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA),
Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan ini tercatat dalam Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 000.3.2/29901.9/104.6.09/2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp 320.108.100. Proyek tersebut ditandatangani pada 27 Oktober 2025 dan dilaksanakan oleh CV Birza Utama.
Informasi yang di himpun media ini, kejanggalan proyek itu pekerjaan cor sebagai dasar untuk menampung beban dari tatanan batu tidak terlihat adanya batu kerikil hanya sebatas pasir dan semen tanpa adanya batu kerikil dan bahkan dengan adanya genangan air tidak dikeringkan terlebih dulu.
Bukan hanya hal diatas batu yang digunakan diduga berkualitas buruk, dan gampang pecah, pekerjaan tersebut Terindikasi sebagai sarat praktik tindak korupsi yang mana pelaksana hanya mengutamakan keuntungan pribadi tanpa harus melihat kualitas pekerjaan itu sendiri.
Terlihat di lokasi pada hari Rabu (15/01/26) proyek tersebut sudah rampung namun terdapat kejanggalan yang perlu di klarifikasi oleh pihak pemerintah Desa maupun pelaksana proyek tersebut.
Fauzan penjabat (PJ) Kepala Desa (Kades) Malakah saat dikonfirmasi belum merespon.
Sementara itu Abdullah anggota Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia bersatu menanggapi hal itu, pihaknya akan mengumpulkan beberapa bukti pendukung berupa dokumentasi dari anggota dan masyarakat sebelum melakukan pengaduan agar proyek tersebut di audit menyeluruh.
” Ada kejanggalan yang kami temukan saat turun ke lokasi, beberapa waktu lalu anggota kami turun dan menyandingkan dokumen yang kami peroleh. Perlu adanya kejelasan pihak proyek dan pemerintah Desa. Karena ada beberapa titik yang perlu diperjelas sebelum saya berkirim surat ke BPK jatim.” Kata Abdullah singkat.
Sekedar diketahui hingga berita ini di sajikan ke publik pihak pelaksana belum berhasil dikonfirmasi.















