RDP dengan HIMPAUDI, Komisi C Tekankan Dinas Pendidikan untuk Pendataan

  • Bagikan

Bojonegoro – Dipimpin Langsung Ahmad Supriyanto, Komisi C Menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Dinas Pendidikan dan Tenaga Pengajar HIMPAUDI Bojonegoro di Ruang Komisi C Jln Veteran 84, Bojonegoro, Jawa Timir. Rabu (04//03/2026).

Ketua HIMPAUDI Kabupaten Bojonegoro Siti erwiyanti dalam pertemuan tersebut menyampaikan hasil kajian mengenai kondisi tenaga pendidik TK dan PAUD di Indonesia. Sebelumnya pihaknya juga sudah menyampaikan aspirasi ke DPR RI. “Harapan Kami adalah dukungan penuh dari DPRD Bojonegoro,” katanya.

Menurutnya, beban tenaga pendidik PAUD pada dasarnya setara dengan pengajar SD. Namun, insentif guru PAUD masih sangat rendah. Guru PAUD masih ada yang hanya menerima honor 50 ribu rupiah perbulan. Bahkan di sejumlah desa ada yang insentifnya turun menjadi 150.

Lanjutnya, meski regulasinya pengajar PAUD disebut pendidik, namun di masyarakat kerap kali dianggap sebagai kader. Apalagi dengan adanya kebijakan pemerintah terkait efisiensi dan pengalihan anggaran untuk program koperasi desa kota merah putih sehingga sebagian anggaran dari desa untuk pengajar PAUD berkurang.

Himpaudi juga mengusulkan perlunya regulasi atau undang-undang khusus yang memberikan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik PAUD. Selain memperjuangkan kesejahteraan himpaudi juga memaparkan sejumlah program peningkatan kapasitas termasuk kerjasama dengan perguruan tinggi.

Ia menyebut, melalui skema recognisi pembelajaran lampau RPL dan program beasiswa agar guru PAUD dapat melanjutkan pendidikan dengan masa studi yang lebih fleksibel

Ditempat yang sama, Kepala Bidang TK Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Faturrohman menjelaskan Pemkab Bojonegoro terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru PAUD melalui pemberian insentif tahun ini.

Dinas Pendidikan lanjutnya, mengusulkan surat keputusan Bupati terkait pemberian insentif sebesar 500.000 per bulan selama 12 bulan bagi guru PAUD yang memenuhi persyaratan administrasi dan terdata dalam sistem data pokok pendidikan

Ia menambahkan, selain pemkab pemprov Jawa Timur mengalokasikan untuk 163 lembaga PAUD sementara dari pemerintah pusat sekitar 391 lembaga PAUD direncanakan menerima dukungan honorarium sesuai ketentuan program

“Namun demikian jumlah penerima insentif tetap harus menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah,” imbuhnya.

Sementara itu Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro Ahmad Supriyanto menegaskan persoalan kesetaraan status guru PAUD memang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Namun aspirasi tersebut akan diteruskan ke pimpinan DPRD untuk disampaikan kepada Komisi X DPR RI. Di kesempatan ini Komisi C DPRD Bojonegoro juga meminta Dinas Pendidikan menyampaikan transparansi dan pembaruan data secara menyeluruh.

“Sampaikan secara rinci jumlah keseluruhan tenaga pendidik PAUD di Bojonegoro serta berapa yang telah menerima insentif dari kabupaten provinsi maupun pusat,” pungkas pria yang juga menjabat ketua DPD Partai Golkar Bojonegoro itu.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan