MMCNews, Lahat – Sumael : 07 Desember 2025

Rikky:(39 Tahun) Salah seorang laki laki warga asal Desa Pulau Beringin Kecamatan Kikim Selatan Kaupaten Lahat propinsi Sumatera Selatan yang ber ulang kali berulah melakukan Tindakan Pidana Penipuan namun langkah Gesit nya terhenti juga setelah Tim JAGAL BANDIT jajaran Satreskrim Polres Lahat Polda Sumsel dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Redho Rizki Pratama STrK,SIK.MSi, yang di dampingi Kanit Pidum Iptu Budi Agus SE, berhasl meringkus dirinya

Kapolres Lahat AKBP NOVI EDYANTO. SIK. MIK Melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU LISPONO. SH mengutarakan Personil nya telah berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan yang dilakukan oleh Tersangka RIKKY terjadi pada hari Minggu tanggal 29 bulan September tahun 2025 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat berdasarkan Laporan Polisi :Nomor : LP / B / 371 / IX / 2025 / SPKT / POLRES LAHAT / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 29 September 2025 korban (Pelapor) Sdri. MEILA (46 tahun) yang berdomisili di JL Setia Negara NO 57 RT/RW: 012 /004 Kel. Pasar Lama Kecamatan Lahat
Laporan polisi ini juga melibatkan Tersangka dalam beberapa kasus penggelapan lain nya sehingga Tersangka tersandung dengan kasus Berlapis seperti Perkara Pengelapan sepeda motor yakni
1.Laporan Polisi Nomor : LP / B / / X / 2025 / SPKT / POLRES LAHAT / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal oktober 2025
2. Laporan Polisi Nomor : LP / B / X / 2025 / SPKT / POLRES LAHAT / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal oktober 2025
3. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 08 / XI/ 2025 / SPKT / Sek jarai / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 29 nopember 2025
4 Laporan Polisi Nomor : LP / B / / IX / 2025 / SPKT / Sek kikim selatan / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 27 oktober 2025
5. Laporan Polisi Nomor : LP / B / / IX / 2025 / SPKT / sek kikim tengah / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal oktober 2025
Berawal Kejadian pada hari minggu tanggal 28 SEPTEMBER 2025 sekira pukul 10.00 WIB, bertempat dirumah Korban di Kelurahan Pasar lama Lahat saat itu Tersangka datang dengan meminjam 1 (SATU) Unit Sepeda Motor jenis Honda BEAT STREET Warna Hitam NOPOL BG 6964 EAN milik Korban dengan alasan mau menjemput Anak dan Istri nya
Setelah motor tersebut berada ditangan Tersangka hingga saat nya berselang waktu motor tersebut tak kunjung dikembalikan sehingga Korban mengalami kerugian sebesar Rp 22.000.000,- (Dua Puluh Dua Juta Rupiah) Selanjut nya Korban Melaporkan Kejadian ke Polres Lahat untuk ditindak lanjuti
Tepat nya hari Sabtu pada tanggal 06 Desember 2025 sekira pukul 18.00 WIB Polisi melakukan Penangkapan terhadap Tersangka Rikky saat dilakukan Pemeriksaan Oleh Penyidik Ia pun mengakui atas perbuatan yang telah dilakukan dan Motor tersebut telah digadaikan sebesar Rp 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada seseorang yang tidak dikenal nya, yang berlokasi didaerah Simpang Belimbing Kabupaten Muara Enim serta Uang hasil dari Penjualan Pengelapan Motor tersebut telah dipergunakan Habis untuk keperluan se hari hari Ujar Tersangka kepada Polisi dan Pasal yang diterapkan kepada nya dikenakan
Pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 378 KUHPidana.
Untuk itu Tersangka berikut Barang Bukti berupa :
– 1 (satu) lembar STNK UNIT MOTOR HONDA BEAT STREET WARNA HITAM DENGAN NOPOL BG 6964 EAN, NOKA : MH1JMG11XSK347913, NOSIN : VO6221779 atas nama MEILAWATI
– 1 (satu) Buah BPKB UNIT MOTOR HONDA BEAT STREET WARNA HITAM DENGAN NOPOL BG 6964 EAN, NOKA : MH1JMG11XSK347913, NOSIN : VO6221779 atas nama MEILAWATI
– 1 (Satu) helai Baju Kaos warna Hitam
diamankan di Unit Pidum Polres Lahat, guna penyidikan lebih lanjut.
Pewarta. Mar















