MMCNews, Lahat – Sumael : 07 Desember 2025

Rikky:(39 Tahun) Salah seorang laki laki warga asal Desa Pulau Beringin Kecamatan Kikim Selatan Kaupaten Lahat propinsi Sumatera Selatan yang ber ulang kali berulah melakukan Tindakan Pidana Penipuan namun langkah Gesit nya terhenti juga setelah Tim JAGAL BANDIT jajaran Satreskrim Polres Lahat Polda Sumsel dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Redho Rizki Pratama STrK,SIK.MSi, yang di dampingi Kanit Pidum Iptu Budi Agus SE, berhasl meringkus dirinya

Kapolres Lahat AKBP NOVI EDYANTO. SIK. MIK Melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU LISPONO. SH mengutarakan Personil nya telah berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan yang dilakukan oleh Tersangka RIKKY terjadi pada hari Minggu tanggal 29 bulan September tahun 2025 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat berdasarkan Laporan Polisi :Nomor : LP / B / 371 / IX / 2025 / SPKT / POLRES LAHAT / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 29 September 2025 korban (Pelapor) Sdri. MEILA (46 tahun) yang berdomisili di JL Setia Negara NO 57 RT/RW: 012 /004 Kel. Pasar Lama Kecamatan Lahat
Laporan polisi ini juga melibatkan Tersangka dalam beberapa kasus penggelapan lain nya sehingga Tersangka tersandung dengan kasus Berlapis seperti Perkara Pengelapan sepeda motor yakni
1.Laporan Polisi Nomor : LP / B / / X / 2025 / SPKT / POLRES LAHAT / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal oktober 2025
2. Laporan Polisi Nomor : LP / B / X / 2025 / SPKT / POLRES LAHAT / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal oktober 2025
3. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 08 / XI/ 2025 / SPKT / Sek jarai / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 29 nopember 2025
4 Laporan Polisi Nomor : LP / B / / IX / 2025 / SPKT / Sek kikim selatan / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 27 oktober 2025
5. Laporan Polisi Nomor : LP / B / / IX / 2025 / SPKT / sek kikim tengah / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal oktober 2025
Berawal Kejadian pada hari minggu tanggal 28 SEPTEMBER 2025 sekira pukul 10.00 WIB, bertempat dirumah Korban di Kelurahan Pasar lama Lahat saat itu Tersangka datang dengan meminjam 1 (SATU) Unit Sepeda Motor jenis Honda BEAT STREET Warna Hitam NOPOL BG 6964 EAN milik Korban dengan alasan mau menjemput Anak dan Istri nya















