Ket foto; istimewa
Bangkalan – MMCMadura – Usai menggelar aksi secara besar-besaran di Pengadilan Negeri Surabaya, kali ini Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendatangi Kejaksaan Negeri Surabaya pada hari Rabu (31/07/24), hal tersebut sebagai bentuk apresiasi terhadap para penegak hukum.
Selain itu pihaknya meminta pihak Kejaksaan Negeri Surabaya untuk segera melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan ketiga oknum Hakim tersebut, karena telah menimbulkan kegaduhan dan kericuhan.
Dikatakan Baihaki Akbar selaku ketua umum AMI, Hal tersebut dilakukan karena pasca demo kemarin, ditemukan banyak kejanggalan atas apa yang diungkapkan oleh ketua Pengadilan Negeri Surabaya Dadi Rachmadi saat menemui perwakilan massa aksi.
Dari hasil audensi tersebut, ketua Pengadilan Negeri Surabaya sebelum putusan dijatuhkan, ia betul betul mengetahui kalau Ronal bakalan dinyatakan bebas oleh majelis hakim.
Mendengar jawaban tersebut, sontak membuat Baihaki Akbar geram, Dia beranggapan Pangadilan Negeri Surabaya secara tidak langsung memberikan edukasi kepada masyarakat luas bahwasanya menghilangkan nyawa seseorang tidak perlu dihukum penjara. Kata Baihaki.
Dilanjutkan Baihaqi, Tiga oknum majelis hakim yang menangani kasus Ronal diduga diduga masuk angin hingga tidak memperdulikan asas keadilan dan perikemanusiaan.
“Ini sudah menjadi perbincangan luas, bahwasanya hukum bisa dibeli, namun untuk kasus yang menimpa Dini kali ini sungguh menarik, dan bakalan menjadi pembelajaran khususnya bagi warga Surabaya, untuk bebas membunuh seseorang tanpa ada rasa takut dihukum,” lanjut Baihaqi.
Sementara dalam kesempatan pertemuan tersebut, Aliansi Madura Indonesia ditemui langsung oleh Putu Arya Wibisana selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya, ia menilai dalam perkara itu ada kejanggalan serta akan segera melakukan proses Kasasi.
“Jadi memang betul dalam perkara ini ada yang mengganjal, untuk itu kami masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya untuk melihat memori kasasi, hal tersebut sebagai acuan kami untuk nantinya mengajukan kasasi,” tandas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya.
Sekedar diketahui publik informasi yang dihimpun media ini, pihak Pengadilan Negeri Surabaya masih belum mengirimkan salinan putusan pengadilan atas vonis bebasnya Ronal, padahal pihak Kejaksaan sudah memintanya sejak tanggal 21 Juli, namun pada faktanya surat tersebut belum diterima oleh pihak Kejaksaan.
(Saif)

















