Ket Foto; Istimewa
Bangkalan || MMCMadura, Polemik dugaan penyalahgunaan dana desa Berupa klaim jalan pedel hasil swadaya di desa pakes kecamatan konang kabupaten bangkalan warga meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang dalam hal ini inspektorat, Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Dan kepolisian serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk turun tangan.
Hal itu diminta agar terungkap kebenaran bagaimana pengelolaan dana desa di desa tersebut tidak dibuat mainan apalagi pernyataan pemerintah desa yang disampaikan oleh sekertaris desa di salah satu media pekerjaan sudah transparan.
” Agar tidak menimbulkan persepsi negatif berkembang saya minta APIP, Kejaksaan dan KPK turun tangan biar jelas apakah benar dana desa atau Memang swadaya jalan pedel itu, yang saya tau itu swadaya dan pemdes hanya beberapa truk dan mendatangkan alat berat waktu itu. Tapi kok dianggarkan Rp. 110.000.000″ kata FS kembali membuat pernyataan.
Ia menegaskan akan membuat aduan nantinya dengan beberapa warga, saat disinggung kemana dia akan melaporkan pihaknya masih belum memberikan keterangan pasti.
” Kami nantinya bersama warga akan buat aduan secara tertulis. Kalau kemana nya kita lihat aja masih mau musyawarah dulu apakah ke inspektorat, Polres atau kejaksaan. Tunggu aja mas.” Jelasnya Tegas.
Hal itu disambut baik oleh Inspektorat kabupaten bangkalan yang disampaikan Oleh sekertaris inspektorat kabupaten Bangkalan Taufiqur Rohman, pihaknya berharap masyarakat membuat aduan secara tertulis yang menurutnya hal itu sangat penting untuk kemajuan desa.
” Saya harap warga melakukan pengaduan agar desa maju, informasi dari mereka nanti akan kami padukan dengan hasil kami dilapangan.” Kata Taufiqur Rahman.
Taufiqur Rahman menegaskan semua aduan dari masyarakat pihaknya akan menindak lanjuti setiap laporan dan pengaduan masyarakat yang masuk.
“Semua masukan dari masyarakat akan ditindak lanjuti Nanti dari laporan itu nanti kami akan melakukan pemanggilan kepala desa, bendaharanya dipanggil, sekdesnya dan juga operatornya kami panggil. Ada tahapan yang harus dilalui kepolisian aja praduga tak bersalah kan mas.” Tegas taufik.
Sementara itu Kepala Dinas Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan Dhenis Pribadi meminta agar pemerintah Desa tidak main main dalam menggunakan Dana desa yang menurutnya sudah diatur dalam peraturan pemerintah.
“Dalam pengelolalan Dana desa sesuai kan dengan aturan jangan main main. Dibawah seperti apa pihak kecamatan yang bisa melihat apa yang dilaksanakan oleh pemerintah Desa.” Kata pria yang biasa disapa Dhenis itu, Rabu (11/02/26) saat dikonfirmasi media ini.
Lebih jauh Dhenis memaparkan tugas dan fungsinya sebagai DPMD merupakan pembina bagi seluruh desa yang ada di wilayah bangkalan.
“Dalam hal ini sifatnya pembinaan kalau pengawasan pihak kecamatan. Itu sudah diperiksa oleh apip didampingi kecamatan selama tidak ada temuan kan tidak ada masalah toh Mas” Papar Dhenis.
Selain itu Dhenis mengaku tidak bisa mengintervensi desa terkait pengelolaan dana desa yang menurut nya selama administrasi desa lengkap pihaknya tidak boleh menghambat penyaluran Dana desa.
“DPMD tidak bisa mengintervensi desa. Dana desa itu Dana dari pusat selama administrasi dibawah lengkap kami tidak boleh menghambat dalam penyaluran.” Tuturnya.
Atas informasi dari warga yang menyebut Proyek Lapen merupakan pembangunan tahun 2024 dianggarkan tahun 2025 serta Jalan pedel yang merupakan swadaya yang di klaim proyek pemerintah Desa DPMD akan melakukan koordinasi dengan pihak inspektorat dan pemerintah kecamatan.
“Kami akan koordinasi dengan inspektorat dan kecamatan selaku pengawasnya. Kita sifatnya administratif yang bisa menentukan itu inspektorat. Mas.” Jelas Dhenis mengakhiri.
Atas polemik yang terjadi itu publik berharap ada langkah nyata yang dilakukan APIP, DPMD, kepolisian Dan Kejaksaan.















