Terkait Laporan KDRT Penyidik Subdit IV RENAKTA Ditreskrimum Polda Sulut Layangkan Surat Panggilan Kepada Tersangka (JK), Ini Penjelasannya

  • Bagikan

Gambar ilustrasi

Sulut | MMC NEWS

Terkait Laporan KDRT Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulut Layangkan Surat Panggilan Kepada Tersangka (JK), Ini Penjelasannya !!!.

Sulut | MMC NEWS – Terkait dengan adanya laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) yang dilaporkan oleh (AM) terhadap (JK) di Polda Sulut beberapa bulan yang lalu akhirnya Penyidik Polda Sulut akan mempertemukan kedua belah pihak.

Rencananya pertemuan tersebut akan di gelar pada hari Senin, ( 13/12/2021 ) Pukul 09.00 Wita, menghadap kepada AKP Muhammad Hasbi SIK,MH dan Aipda Rinto Kawung diruangan Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, Jln – Bethesda No.62 manado berdasarkan surat panggilan yang di layangkan oleh penyidik kepada tersangka.

Tujuan pertemuan ini di gelar guna untuk mempertemukan kedua belah pihak baik korban maupun tersangka dalam perkara tindak pidana KDRT sebagaimana dimaksud dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga pasal 44 ayat (1).

Hal ini di sampaikan oleh Penasehat Hukumnya (JK) Dr. Tony Haniko, SH, MA, M.Th, M.Pd.K. CPCLE., kepada awak media melalui Telpon celularnya, Minggu (12/12/2021).

Dr. Tony Haniko, SH, MA, M.Th, M.Pd.K. CPCLE.,mengatakan apa yang diupayakan Penyidik untuk mempertemukan kedua belah pihak (pelapor/korban) dan (pelaku/tersangka) sudah sangat – sangat terlambat karena kasusnya sudah dinyatakan P.21 yang sebenarnya Senin 6 Desember 2021 sudah tahap II (dua).

Lantaran tersangka dan kami selaku PH terlambat datang menemui Penyidik, sehingga tahap II (dua) batal. dan menurut Penyidik AIPTU Rinto Kawung, JPU sudah tidak mau menerima Tahap II (dua) lewat jam 12 siang, dan JPU marah-marah kepada Penyidik karena gagal menghadirkan Tersangka, pada Senin 6 Desember 2021,

Kami konfirmasi sama JPU Ibu Ria sewaktu ketemu di PN Manado JPU, ia membantah kalau dirinya marah marah kepada Penyidik karena gagal menghadirkan Tersangka.

Tak hanya itu, JPU mengatakan kepada kami selaku PH, bahwa Tahap II (dua) telah dijadwalkan kembali pada Selasa 14 Desember 2021.

“Jadi sesungguhnya apa yang dilakukan Penyidik saat ini untuk mempertemukan Pelapor AM (Korban) dan Pelaku JK (Tersangka) sebagai upaya Restorative Justice sudah sangat terlambat, pasalnya selain kasusnya sudah dinyatakan P.21 dan sudah masuk tahap II (dua),”Ucapnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan