Jambi mmcnews.id Komitmen Polresta Jambi dalam memberikan rasa aman dan respon cepat terhadap laporan masyarakat kembali dibuktikan. Polsek Jambi Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian biasa dan mengamankan seorang pelaku di wilayah Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M melalui Kapolsek Jambi Timur membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
“Benar, pada hari Jumat tanggal 25 September 2026 sekira pukul 00.15 WIB, Unit Reskrim Polsek Jambi Timur berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor,” ungkap Kapolsek.
Peristiwa pencurian terjadi pada hari Rabu tanggal 23 September 2026 sekira pukul 19.30 WIB, bertempat di Jl. Orang Kayo Pingai Rt. 23 Kel. Talang Banjar Kec. Jambi Timur Kota Jambi.
Bermula saat korban memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Lexi warna abu-abu dengan Nopol BH 2406 ZY di depan ruko miliknya dalam keadaan kunci kontak masih menempel pada sepeda motor. Korban kemudian masuk ke dalam ruko untuk merapikan dan menyimpan barang dagangan guna menutup toko.
Pada saat korban berada di dalam ruko, datang seorang laki-laki dengan berjalan kaki mendekati sepeda motor milik korban. Tanpa rasa curiga, pelaku kemudian mendorong, menaiki dan menghidupkan sepeda motor tersebut dengan cara di starter.
Aksi pelaku tersebut diketahui oleh korban yang saat itu keluar dari ruko. Korban dengan sigap langsung mengejar dan berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya korban menghubungi Polsek Jambi Timur untuk penanganan lebih lanjut.
Mendapat laporan dari masyarakat, personel Piket Reskrim Polsek Jambi Timur langsung bergerak cepat mendatangi TKP, melakukan olah TKP, pengumpulan bahan keterangan serta mengamankan terduga pelaku ke Mapolsek Jambi Timur guna proses penyidikan.
Pelaku diketahui berinisial M Als R (28), warga asal Kepulauan Riau yang berdomisili di Kota Jambi. Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Jambi Timur.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas:
– 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Lexi warna abu-abu Nopol BH 2406 ZY
– 1 (satu) buah kunci sepeda motor Yamaha Lexi
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana penjara.
Kapolresta Jambi melalui Kapolsek Jambi Timur mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada, tidak meninggalkan kunci kontak menempel di kendaraan serta memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci ganda saat diparkir.
“Polresta Jambi akan terus hadir dan bertindak cepat terhadap setiap laporan masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Kapolsek. (Tim)














