Sekda Kota Jambi M Ridwan Akan Menindak Tegas Jika Toko Depo Tidak Mengantongi Izin.

  • Bagikan
Oplus_131072

Jambi mmcnews.id Aliansi Masyarakat Peduli Jambi (AMPJ) desak Pemerintah Kota Jambi untuk melakukan penegakan hukum terhadap keberadaan Toko Depo A Plus yang berlokasi di Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Berajo, Kota Jambi.

Desakan ini disampaikan massa AMPJ dalam aksi demo nya hari ini Senin 31 Agustus 2026.

Ardiansyah (Ajo) Koordinator aksi dalam orasinya menyebutkan bahwa keberadaan toko Depo merupakan salah satu distributor besi, atap seng dan gipsum plafon yang berlokasi di kawasan Simpang Rimbo diduga menyalahi aturan Perda Walikota Jambi.

Yang melakukan bongkar muat barang setiap hari dari ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Selain itu juga Toko Depo ini sangat mengggangu aktifitas Lalulintas jalan trotoar dan memparkir kenderaan bongkar muat dan memanfaat mobil dipinggir jalan sehingga mengganggu jalur Lalulintas warga.

Permasalahan ini sudah dipertegas dalam undang undang lalulintas No 28 tahun’ 2002 tentang bangunan dan gedung.

Undang undang nomor 23 tahun’ 2014 tentang pemerintah Daerah dan UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang serta Perda Kota Jambi tentang RT/RW.

Menyikapi tuntutan massa pendemo ini dari Aliansi Masarakat Provinsi Jambi (AMPJ) Sekretaris Daerah Kota Jambi M Ridwan, dalam pertemuannya dengan beberapa Aparatur Pemerintah Kota Jambi di ruangannya berjanji, akan membentuk Tim untuk turun ke lokasi di Toko Depo yang berada di Simpang Rimbo, dan akan menindak apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh Usaha Toko Depo, jika benar akan membongkar tempat usaha Toko Depo A Plus. (ZOEL)

  • Bagikan