Ada Dugaan Pelanggaran, Cak Es Resmi Laporkan Penerima BKKD 2025 ke Kejari Bojonegoro

  • Bagikan

Bojonegoro – Dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2025 mencuat. Seorang Warga Negara Indonesia, (SP), resmi melaporkan sejumlah desa penerima program tersebut ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Rabu (25/2/2026).

Pria yang akrab disapa Cak Es, itu datang dengan membawa dokumen dan hasil investigasi lapangan yang, menurutnya, mengindikasikan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan fisik BKKD.

“Kami bersama tim turun langsung ke lapangan. Dari hasil pengecekan fisik dan keterangan sejumlah pihak, ditemukan banyak kejanggalan dan dugaan pelanggaran dalam kegiatan pekerjaan BKKD tahun 2025,” ujarnya kepada wartawan.

Ia tidak merinci seluruh desa yang dilaporkan, namun menyebut temuan tersebut berkaitan dengan kualitas pekerjaan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi, volume pekerjaan yang diduga tidak terpenuhi, serta indikasi pengondisian pemenang lelang dan administrasi yang tidak sinkron dengan kondisi riil di lapangan.

Menurutnya, laporan ini bukan bermuatan politis, melainkan bentuk partisipasi warga dalam mengawal penggunaan anggaran publik.
“Ini uang negara, uang rakyat. Harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Kalau ada dugaan penyimpangan, ya harus diuji secara hukum,” katanya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan