Muaro Jambi mmcnews.id Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi Desa Pudak yang beralamat di Jalan Jambi Suak Kandis KM 7 Pudak. Dimana desa Pudak ini mengerjakan Drainase yang berlokasi di RT 20 Dusun Rimbo Piatu dengan Pagu Dana sebesar Rp: 104.101.000. Dengan Volume Panjang 200 Meter Dengan sumber ADD Anggaran Dana Desa tahun 2024.
Dalam hal ini kita mendapat informasi bahwasanya pekerjaan Drainase yang dikerjakan tahun 2024, yang dikelola oleh pihak Desa Pudak dengan Anggaran Dana Desa (ADD) diduga Asal Jadi Pekerjaan Drainase tersebut.
Rabu 07-08-2024 kita mencoba mendatangi kantor Desa Pudak yang beralamat di jalan Jambi Suak Kandis KM 7 menjumpai kades Minto untuk dimintai keterangan terkait dugaan pekerjaan Drainase yang ada di RT 20 Dusun Rimbo Piatu dan Setibanya dikantor Desa, Kades Minto tidak ada di tempat.
Pada pukul 15/51 wib kita menghubungi Kades Desa Pudak Minto melalui pesan WhatsApp yang berbunyi:
*”Assalamualaikum
Selamat sore Datok minto.
Apa kabar..
Tadi Sayo dan kawan kawan datang ke kantor desa, ternyata Datok nggak ada.
Ada yang mau di sampaikan tentang Pekerjaan Drainase.. yang diduga Mark Up Pekerjaannya. Apa benar Datok Minto.
Mohon petunjuk.. trims. “*
Lalu kita mengirim gambar pekerjaan Drainase dan papan merek pekerjaan ke WhatsApp Minto, lalu minto menjawab, Pekerjaan Drainase itu sudah diperiksa oleh orang Inspektorat bg, jawab Minto.
Lalu kita menanyakan, siapa nama orang inspektorat yang memeriksa?.
Lama ditunggu, sepertinya tidak ada jawaban dari Kades Minto.
Presiden Joko Widodo mengingatkan untuk para kepala desa agar mengunakan dana desa dengan baik, karena bisa berujung menjadi tersangka korupsi, dana desa tersebut harus digunakan untuk pembangunan desa.
Pasal 3 UU 31/1999 berbunyi: setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 milyar. (ZOEL)

















