Jambi mmcnews.id Polresta Jambi mendapat laporan dan berdasarkan dari Laporan Polisi Nomor:LP/B-396/VI/2024/SPKT/ Polresta Jambi / Polda Jambi pada tanggal 12 Juni 2024 dan berdasarkan Surat Perintah Kapolresta Jambi Nomor: Sprin / 868 / VI/OPS.1.3/2024 tanggal 14 Juni 2024 tentang Ops Jaran Siginjai 2024, Jum’at 14 Juni 2024.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi, mengatakan; Satuan tugas (Satgas) Penindakan/Penegakan hukum operasi Jaran Siginjai-2024
Polresta Jambi, mendapatkan informasi keberadaan pelaku Tindak Pidana penggelapan serta berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan dan selanjutnya Tim Tindak/Gakkum berhasil mengamankan seorang pelaku inisial DTS umur 31 tahun Alamat Rt.06 Kelurahan Payo Lebar Kecamatan Jelutung Kota Jambi.
Barang bukti (BB) 1 (satu) unit SPM merk Honda Lexi warna merah Nopol BH 5313 ZT untuk dibawa ke Mapolresta Jambi guna pengusutan lebih lanjut. (ZOEL)

















