DPRD Jabar ingatkan ASN yang maju pilkada wajib mundur dari jabatannya 4 Juli 2024

  • Bagikan
Muhamad Sidkon

Jawa Barat || Mmcnews – Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) yang berencana maju dalam Pemilihan Kepala-Wakil Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk mundur dari jabatannya setidaknya 40 hari sebelum pendaftaran. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa mereka tidak menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye. 04 Juli 2024.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Rafael Situmorang, menegaskan bahwa meskipun ASN memiliki potensi dan pengalaman yang bermanfaat untuk pilkada, mereka harus mematuhi aturan yang berlaku. “ASN yang mau maju Pilkada 2024 ya silakan, tapi wajib mundur dari jabatannya dan ikuti aturan. Salah satunya agar tidak menggunakan fasilitas negara,” ujarnya.

Senada dengan Rafael, Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Muhamad Sidkon Djampi, juga menekankan pentingnya pengunduran diri ASN. Dia menyebutkan bahwa pada Pilkada serentak 2024, perhatian khusus harus diberikan pada keterlibatan ASN, dan mengingatkan agar mereka mengikuti aturan yang ada. Dia juga menyoroti bahwa calon kepala daerah petahana harus mengundurkan diri secara resmi, bukan hanya cuti, untuk menghindari potensi intervensi yang mungkin terjadi.

Menurut UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, terdapat ketentuan yang mengatur mengenai pengunduran diri ASN yang maju sebagai calon kepala daerah. Pasal 56 menyebutkan bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang mencalonkan diri menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, walikota, dan wakil bupati/walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon. Selain itu, Pasal 59 ayat (3) juga mengatur bahwa pegawai ASN yang mencalonkan diri sebagai Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, walikota, dan wakil bupati/wakil walikota harus menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon. (Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan