Dugaan Mafia Tanah di Kupang, Kuasa Hukum minta Hak Korban Dikembalikan

  • Bagikan

Kupang- Tim kuasa hukum korban dugaan perampasan tanah di Kelurahan Kayu Putih, Kota Kupang mendesak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) bertindak tegas memberantas praktik mafia tanah dan segera memulihkan hak-hak klien mereka.

Desakan tersebut disampaikan usai gelar perkara khusus yang berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT pada Rabu (11/2/2026).

 

Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menegaskan, para korban telah mengantongi bukti kepemilikan yang sah atas tanah yang diduga dirampas secara paksa.

“Harapan kami jelas, para korban harus menerima kembali haknya. Tanah yang dirampas secara paksa, dengan bukti-bukti yang sudah dimiliki korban, harus dikembalikan sesuai hak mereka,” tegas Rikha kepada awak media.

Ia menyebut, dalam perkara ini para korban mengantongi sejumlah bukti kepemilikan yang sah. Namun, dalam prosesnya diduga terjadi manipulasi data dan penggunaan dokumen palsu untuk menguatkan klaim pihak lain di pengadilan.

“Sudah cukup hak mereka dicurangi dengan berbagai upaya, mulai dari manipulasi data sampai dugaan penggunaan dokumen palsu. Tolong hentikan semua tindakan mafia tanah di sini. Kasihan para korban,” ujarnya.

Menurut Rikha, perjuangan hukum yang ditempuh bukan semata soal sengketa administratif, melainkan upaya meluruskan proses hukum yang dinilai telah menyimpang. Ia menegaskan, tujuan tim kuasa hukum adalah memastikan hak korban dipulihkan secara utuh dan bermartabat.

“Kami hadir untuk meluruskan dan menegakkan keadilan, supaya hak para korban bisa dikembalikan sesuai dengan hak yang sejatinya mereka miliki,” katanya.

 

Dalam kesempatan yang sama, Cosmas Jo Oko, S.H., kuasa hukum lainya, menjelaskan bahwa seluruh dokumen pendukung berupa data, fakta, dan bukti tambahan telah diserahkan sepenuhnya kepada Kabag Wasidik saat gelar perkara berlangsung.

“Tadi semua data dan bukti dari klien kami sudah diterima. Saat ini, pihak Kabag Wasidik dalam hal ini Polda NTT sedang melakukan pendalaman. Setelah itu, kita akan diundang kembali untuk disampaikan kelanjutannya,” jelas Cosmas.

Mengingat perkara tersebut telah bergulir selama delapan tahun dan melewati sejumlah pergantian kepemimpinan di Polda, pihaknya berharap ada keberanian dan integritas dari seluruh aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus tersebut.

“Kami berharap agar Kapolda NTT, pihak penyidik, Kabag Wasidik, dan pihak terkait yang ada hubungan dengan proses penegakan hukum ini supaya melaksanakan tugas secara baik dan transparan,” tutup Cosmas.

Hingga kini, pihak Polda NTT masih mendalami materi perkara. Tim kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga ada kejelasan status perkara dan pemulihan hak korban.

Editor: Kis WR
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan