Jalan Menuju TPA Ditutup, Sampah Tak Terangkut di Kota

  • Bagikan

Boven Digoel, Mmcnews — Jalan sepanjang kurang lebih tiga kilometer dari persimpangan utama menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kabupaten Boven Digoel mengalami kerusakan parah akibat hujan deras yang terus mengguyur wilayah tersebut dalam beberapa pekan terakhir. Kondisi jalan yang semakin memburuk membuat tokoh adat atau tuan dusun setempat melarang mobil pengangkut sampah untuk melintasi jalur tersebut karena dianggap membahayakan dan memperparah kerusakan infrastruktur.

Akibat pelarangan itu, pengangkutan sampah menuju TPA terpaksa dihentikan. Dampaknya, terjadi penumpukan sampah di dua titik Tempat Pembuangan Sementara (TPS), yakni di depan Kantor Bappeda dan di simpang tiga menuju kompleks perumahan DPR. Penumpukan ini dikhawatirkan menimbulkan gangguan lingkungan serta risiko kesehatan bagi warga di kawasan pusat kota.

Kepala Bidang Lingkungan Hidup Kabupaten Boven Digoel, Debora Ithak, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan perbaikan jalan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sejak akhir tahun 2023, tak lama setelah dirinya menjabat.

“Namun hingga pertengahan Juli 2025, belum ada kepastian dari pihak terkait mengenai tindak lanjut perbaikan akses jalan menuju TPA,” ucapnya pada awak media ini ketika diwawancara pada ruang kerjanya, Selasa (15/07).

Selain itu, kondisi armada pengangkut sampah juga menjadi kendala tersendiri. Armada yang tersedia saat ini disebut sudah berusia tua dan sering mengalami kerusakan. Dalam kondisi normal, kendaraan tersebut hanya mampu beroperasi maksimal selama tiga hari sebelum kembali masuk bengkel untuk perawatan. Upaya penambahan armada telah dilakukan, dan satu unit truk pengangkut sampah baru dijadwalkan akan diterima pada akhir tahun ini.

Debora juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, terutama warga yang tinggal dan beraktivitas di sekitar dua titik TPS. Ia mengakui bahwa penumpukan sampah yang terjadi telah menimbulkan ketidaknyamanan, namun ditegaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup hanya bertanggung jawab dalam hal pengelolaan sampah, sedangkan perbaikan akses jalan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Dinas PUPR.

Permasalahan ini dinilai tidak dapat diselesaikan oleh satu instansi saja. Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah strategis bersama seluruh pemangku kepentingan untuk mengatasi krisis sampah yang tengah berlangsung.

Sebagai upaya konfirmasi, redaksi media ini telah menghubungi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Boven Digoel melalui pesan singkat (SMS), namun hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban yang diberikan.***

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan