MMCNEWS.ID | Pengelolaan dan penertiban reklame di wilayah Kabupaten Jombang kini tidak lagi bertumpu pada satu instansi saja. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang menegaskan bahwa pengelolaan pajak reklame, khususnya dalam hal penegakan tertib di lapangan, merupakan bentuk kolaborasi antar dinas demi menjaga estetika serta ketertiban kota.
Dalam pelaksanaannya, Bapenda bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kolaborasi ini dinilai penting karena masing-masing instansi memiliki wewenang yang saling melengkapi. mulai dari pembuatan izin, penagihan pajak, penyediaan infrastruktur jalan, hingga penegakan Peraturan Daerah.
“Urusan reklame ini sebenarnya gabungan. Kalau terkait perizinan itu ranahnya ada di DPMPTSP melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun untuk penertiban di lapangan, kami berjalan bersama Satpol PP dan Dinas PU,” ujar Kepala Dinas Bapenda Jombang, Sholahuddin, Rabu (3/6/2026) pagi.

Ketika disinggung mengenai jumlah total reklame secara menyeluruh beserta nominal pajak yang dibayarkan oleh pengguna jasa, Sholahuddin menjelaskan bahwa seluruh data tersebut telah terekam secara sistematis.
“Kalau masalah itu sudah ada bagian yang mengurus sendiri. Yang jelas semua reklame sudah masuk ke dalam database kami,” terangnya.
Pihak Bapenda memetakan sistem penyerapan pajak reklame ke dalam dua kategori utama yakni.
Reklame Permanen (Tahunan) umumnya berupa papan baliho produk besar yang memiliki tingkat kepatuhan wajib pajak cukup tinggi. Dan reklame insidentil (Jangka Pendek) pemasangan reklame dalam kurun waktu tertentu yang sifatnya sementara.
Saat ini, kawasan pinggir jalan Kabupaten Jombang terpantau marak dihiasi oleh reklame-reklame kecil berukuran panjang. Selain papan komersial produk, atribut partai politik juga tampak mendominasi pinggiran jalan.
Menanggapi ini, Bapenda menegaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, atribut partai politik dan kegiatan sosial dibebaskan dari skema pajak reklame.
Namun, pemasangannya tetap diwajibkan mematuhi zona-zona yang diperbolehkan agar tidak mengganggu keindahan kota maupun keselamatan para pengguna jalan.
Bapenda bersama tim teknis dari Dinas PUPR kini memperketat pengawasan terhadap kelayakan fisik bangunan reklame (billboard).
Langkah pengecekan berkala ini dilakukan guna mengantisipasi adanya papan reklame yang rapuh, rusak, atau miring, sehingga potensi jatuhnya korban jiwa akibat konstruksi roboh dapat dicegah sejak dini.
Disinggung terkait bagaimana menghadapi wajib pajak yang bermasalah, Kadis Bapenda. Sholahuddin mengatakan tetap mengedepankan asas persuasif.
Jika ditemukan adanya keterlambatan pembayaran atau pelanggaran masa izin tayang, pihak Bapenda akan melakukan koordinasi dan komunikasi langsung via telepon terlebih dahulu. Tindakan tegas berupa penurunan paksa baru akan dieksekusi bersama Satpol PP jika imbauan tersebut diabaikan,” pungkasnya.
Melalui komitmen koordinasi yang solid ini, Pemerintah Kabupaten Jombang optimistis target retribusi daerah dapat tercapai secara maksimal, sekaligus mewujudkan lingkungan tata kota Jombang yang tertib, rapi dan aman.
Reporter: Adi















